foto : net |
Kasi Intelijen Kejari Dumai, Yusuf Luqita kepada wartawan mengatakan, pihaknya telah kedatangan dua orang BPK guna melakukan penghitungan kerugian negara atas dugaan korupsi pengadaan lahan kawasan industri di Pelintung. "Tadi kita kedatangan dua orang dari BPKP terkait kasus dugaan korupsi lahan cadangan industri pelintung," kata Yusuf Luqita.
Yusuf menjelaskan, untuk memperlengkapi laporan hasil penghitungan (LHP) BPKP, tim penyidik kejaksaan melakukan ekspose penanganan perkara. Dimulai dari awal ditangani kasus dugaan kegiatan pemerintah yang berpotensi merugikan keuangan negara, kemudian keterangan dari saksi-saksi, barang bukti, perkembangan perkara hingga penetapan tersangka.
Bahkan, dalam presentasi kasus ini, lanjutnya, penyidik juga menghadirkan satu dari tiga tersangka yakni WFN untuk ditanyai oleh petugas dari BPKP. Dikatakannya, kehadiran WFN dalam rangka untuk kepentingan ekspose perkembangan kasus sebagai pelengkap kepada pihak BPKP Riau.
Sebab, petugas pemeriksa keuangan tersebut ingin melakukan cros cek dan mempertanyakan data seputar penaganan perkara.
"Usai mereka mendengarkan presentasi perkembangan kasus, petugas kemudian kembali ke Pekanbaru. Selanjutnya kita tinggal menunggu turunnya hasil penghitungan secara resmi dari BPKP terkait potensi kerugian keuangan negara," jelas Kasi Intel.
Pihak Intel Kejari Dumai memperkirakan negara berpotensi dirugikan hingga mencapai sekitar Rp 700 juta lebih. Untuk kepentingan penyelidikan kasus ini, jaksa juga sudah meminta keterangan saksi ahli dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Riau terkait status lahan tersebut apakah milik orang per orang atau milik negara.
"Untuk hasil dari keterangan pihak pertanahan sudah ditangan kita, namun karena ini masih rahasia penyidik, belum dapat disampaikan karena menyangkut persoalan substansi," jelasnya. (*/ds)
0 komentar:
Posting Komentar