PEKANBARU, RIAUGREEN.COM - IS (32), buruh bongkar muat di Pekanbaru ditangkap polisi karena terlibat peredaran narkoba. Ia kedapatan mengantar sabu ke konsumen. Kini ia mendekam di Mapolda Riau.
Kasubdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau AKBP Januar Manurung mengatakan, polisi memancing tersangka dengan berpura-pura membeli paket sabu. Saat mengantarkan barang, tersangka dibekuk.
"Rekannya inisial NG kabur dengan sepeda motor," kata J Manurung kepada wartawan, Rabu (22/5/2013).
Seperti dikutip dari detikcom, Penangkapan itu dilakukan Selasa (21/5) malam di Jalan Arifin Achmad. Sempat terjadi kejar-kejaran antara tim dengan tersangka. Polisi sempat meletuskan senjata yang menjadi perhatian warga sekitar.
"Tersangka mengaku mendapatkan barang haram dari MA yang juga masih kita buru," kata Manurung.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 4 paket sabu berisi 0,4 gram dan satu paket berisi 2,5 gram sabu. Selain itu, juga didapat dua handphone dan uang tunai Rp 12,7 juta.
"IS mengaku menjadi agen narkoba selama setahun," jelas Manurung.
Dari catatan kepolisian, tersangka pernah ditangkap dengan kasus yang sama pada tahun 2010 dan menjalani vonis pengadilan selama 1,2 tahun. Tersangka juga pernah terlibat dalam kasus pencurian besi.
Manurung menjelaskan, IS merupakan agen yang punya jaringan lumayan luas. Karena itu, ia menjadi target Polda Riau.
"Tidak hanya di Pekanbaru, tersangka juga mengedarkan ke sejumlah kabupaten di Riau. Tersangka akan dikenai UU no 35 tentang Narkoba dengan ancaman minimal 4 tahun penjara," kata Manurung. (*)
0 komentar:
Posting Komentar