CINTA NEGERIKU

RIAU UNTUK INDONESIA

Facebook | Twitter | Advertise

KPU Akhirnya Hapus Pasal Pembredelan Media

Rabu, April 17, 2013

RIAUGREEN.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya menghapus Pasal 46, terkait sanksi media dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 1 Tahun 2013 mengenai Pelaksaan Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD berlebihan.

"Bahwa Pasal 46 huruf f khususnya kita hapus, tentu mekanismenya nanti akan melalui pleno untuk diapus, dan dikuatkan mengenai sanksi di Pasal 45," tegas Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah di kantor Kantornya, Jakarta, Rabu (17/4/2013).

Ferry menambahkan, sejak awal KPU tidak berniat untuk mencantumkan pasal mengenai sanksi pencabutan izin siar maupun penerbitan bagi media massa.

"Pertama bahwa KPU tidak ada niat secuil pun untuk melakukan upaya pembredelan dan ketentuan yang di peraturan khususnya Pasal 46," katanya.

Kemudian, semangat di PKPU 1 khususnya di Pasal 45 dan 46, tetap melaksanakan tugas sesuai fungsinya masing-masing. "KPU dengan peserta pemilu, KPI mengenai penyiaran, Dewan Pers soal pers dan kode etik jadi sesuai kewenangan," pungkasnya.

Perlu diketahui, PKPU Nomor 1 Tahun 2013 berisi mengenai Pelaksaan Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD. Salah satu isi pasalnya ialah media massa harus memberikan halaman serta waktu yang adil dan seimbang untuk pemuatan berita, wawancara, dan pemasangan iklan kampanye bagi setiap peserta pemilu.

Ada pun sanksi yang tercantum pada Pasal 46 ayat (1) mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara acara bermasalah hingga pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran atau pencabutan izin penerbitan media massa cetak. (Okz)

0 komentar:

Posting Komentar


Bupati Bengkalis Santuni 605 Anak Yatim-Kaum Dhuafa di Mandau

Bupati Bengkalis Serahkan Bantuan di Mesjid Baitulrahmah Duri

Dihadiri Bupati, Kajari Bengkalis Gelar Buka Puasa Bersama

Lingkungan

NASIONAL/ INTERNASIONAL

POLITIK

HUKUM & KRIMINAL

EKONOMI

MIGAS

UNIK&ANEH

OLAHRAGA

AUTO

TEKNOLOGI

 

SOSIAL

PENDIDIKAN

SENI & BUDAYA

All Rights Reserved © 2012 RiauGreen.com | Redaksi | Riau