PEKANBARU, RIAUGREEN.COM - Istri kedua tersangka suap PON Riau, Lukman Abbas, Ernita Simanjutak ngacir usai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi.
Ernita yang hari ini diperiksa sebagai saksi untuk kasus korupsi pengajuan anggaran venue menembak untuk PON Riau dengan tersangka Gubernur Riau Rusli Zainal itu, enggan memberikan komentar apapun mengenai materi pemeriksaannya hari ini.
Ernita yang meninggalkan gedung KPK langsung masuk kedalam taksi dengan nopol B 2051 LY yang telah menunggu di halaman loby KPK, Rabu (13/3/2013) petang.
Gubernur Riau Rusli Zainal sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Kader Partai Golkar tersebut pun dijerat dengan dua kasus dengan tiga perbuatan sekaligus.
Juru bicara KPK Johan Budi mengatakan, Rusli diduga menerima sesuatu dan melakukan pemberiaan yang diduga bertentangan dengan jabatannya.
Tiga perbuatan tersebut yakni, Pertama Rusli didugaan menerima suap terkait pembahasan Perda PON Riau tahun 2012. Dia pun disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b. Atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-undang No 31 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Jo pasal 55 ayat satu kesatu KUH Pidana.
Kedua, Rusli Zainal diduga menyuap Anggota DPRD Riau, M Faisal Aswan dan M Dunir terkait pembahasan Perda PON Riau tahun 2012. Dia pun disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b. Atau Pasal 13 Undang-undang No 31 tentang pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat satu kesatu KUHP. (*)
0 komentar:
Posting Komentar