CINTA NEGERIKU

RIAU UNTUK INDONESIA

Facebook | Twitter | Advertise

KPK Diminta Hukum Berat Dan Miskinkan Pejabat Kehutanan

Kamis, Februari 14, 2013

PEKANBARU, RIAUGREEN.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk memberikan hukuman berat dan melakukan upaya pemiskinan terhadap para penjahat kehutanan, karena kasus ini dinilai menimbulkan kerugian yang luar biasa.

"Kasus korupsi kehutanan sudah termasuk  kejahatan luar biasa (extra ordinary crime), sehingga sepantasnya, pelaku mendapatkan hukuman seberat-beratnya," kata Pengamat Hukum Universitas Islam Riau (UIR), Syahrul Akmal Latif di Pekanbaru, Kamis.

Untuk di Riau, sebelumnya KPK telah menjerat sejumlah pejabat tinggi di daerah terkait kasus korupsi penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di Pelalawan Riau periode 2001-2006.

Mereka terdiri atas Tengku Azmun Jaafar (eks Bupati Pelalawan), Arwin As (eks Bupati Siak), Asral Rahman (eks Kepala Dinas Kehutanan Propinsi Riau 2002-2003), Syuhada Tasman (eks Kepala Dinas Kehutanan Propinsi Riau 2003-2004) dan Burhanuddin Husin (eks kepala dinas kehutanan propinsi riau 2005-2006).

Terakhir pada Jumat (8/2), lembaga KPK juga menetapkan Gubernur Riau HM Rusli Zainal sebagai tersangka untuk kasus tersebut.

Rusli dikenakan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 tentang penyelenggara negara yang menyalahgunakan kewenangannya.

"Layaknya pula, untuk kasus kehutanan ini, KPK menelusurinya lebih jauh. Karena pada kasus yang telah mendatangkan kerugian luar biasa ini, pasti panyak pihak inletektual yang terlibat," ujar Syahrul Akmal Latif.

Kasus kehutanan Riau menurut Syahrul merupakan momen tepat bagi KPK untuk pemulihan pencitraan yang selama ini masih dipandang belum optimal dalam upaya pengembalian uang negara.

Untuk para pelakunya, kata dia, sepantasnya mendapatkan hukuman yang setimpal karena kejahatan ini merupakan kejahatan luar biasa.

"Hal demikian sangat penting agar ada efek jera terhadap pelaku kejahtan luar biasa tersebut," demikian Syahrul. (*)


antara

 

0 komentar:

Posting Komentar


Bupati Bengkalis Santuni 605 Anak Yatim-Kaum Dhuafa di Mandau

Bupati Bengkalis Serahkan Bantuan di Mesjid Baitulrahmah Duri

Dihadiri Bupati, Kajari Bengkalis Gelar Buka Puasa Bersama

Lingkungan

NASIONAL/ INTERNASIONAL

POLITIK

HUKUM & KRIMINAL

EKONOMI

MIGAS

UNIK&ANEH

OLAHRAGA

AUTO

TEKNOLOGI

 

SOSIAL

PENDIDIKAN

SENI & BUDAYA

All Rights Reserved © 2012 RiauGreen.com | Redaksi | Riau