PEKANBARU, RIAUGREEN.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk
memberikan hukuman berat dan melakukan upaya pemiskinan terhadap para
penjahat kehutanan, karena kasus ini dinilai menimbulkan kerugian yang
luar biasa.
"Kasus korupsi kehutanan sudah termasuk kejahatan
luar biasa (extra ordinary crime), sehingga sepantasnya, pelaku
mendapatkan hukuman seberat-beratnya," kata Pengamat Hukum Universitas
Islam Riau (UIR), Syahrul Akmal Latif di Pekanbaru, Kamis.
Untuk
di Riau, sebelumnya KPK telah menjerat sejumlah pejabat tinggi di daerah
terkait kasus korupsi penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan
Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di Pelalawan Riau periode 2001-2006.
Mereka
terdiri atas Tengku Azmun Jaafar (eks Bupati Pelalawan), Arwin As (eks
Bupati Siak), Asral Rahman (eks Kepala Dinas Kehutanan Propinsi Riau
2002-2003), Syuhada Tasman (eks Kepala Dinas Kehutanan Propinsi Riau
2003-2004) dan Burhanuddin Husin (eks kepala dinas kehutanan propinsi
riau 2005-2006).
Terakhir pada Jumat (8/2), lembaga KPK juga menetapkan Gubernur Riau HM Rusli Zainal sebagai tersangka untuk kasus tersebut.
Rusli
dikenakan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999
sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1
tentang penyelenggara negara yang menyalahgunakan kewenangannya.
"Layaknya
pula, untuk kasus kehutanan ini, KPK menelusurinya lebih jauh. Karena
pada kasus yang telah mendatangkan kerugian luar biasa ini, pasti panyak
pihak inletektual yang terlibat," ujar Syahrul Akmal Latif.
Kasus
kehutanan Riau menurut Syahrul merupakan momen tepat bagi KPK untuk
pemulihan pencitraan yang selama ini masih dipandang belum optimal dalam
upaya pengembalian uang negara.
Untuk para pelakunya, kata dia,
sepantasnya mendapatkan hukuman yang setimpal karena kejahatan ini
merupakan kejahatan luar biasa.
"Hal demikian sangat penting agar ada efek jera terhadap pelaku kejahtan luar biasa tersebut," demikian Syahrul. (*)
antara
KPK Diminta Hukum Berat Dan Miskinkan Pejabat Kehutanan
Kamis, Februari 14, 2013
Label:
Bengkalis,
Dumai,
Inhil,
inhu,
Kampar,
kuansing,
Lingkungan,
Meranti,
Pekanbaru,
pelelawan,
Perambanan,
Rohil,
Rohul,
Seputarriau
0 komentar:
Posting Komentar