CINTA NEGERIKU

RIAU UNTUK INDONESIA

Facebook | Twitter | Advertise

Mantan Bupati Rokan Hulu Meradang dituntut 4,5 tahun Penjara

Kamis, Desember 20, 2012

Foto viva.co.id
PEKANBARU - Mantan Bupati Rokan Hulu, Ramlan Zas meradang dituntut 4,5 tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Rabu (19/12). Kali ini kasus yang menyeret Ramlan adalah dugaan korupsi pengadaan genset sebesar Rp 45 miliar yang berasal dari dana APBD Rohul tahun 2006.

Ramlan sendiri saat ini juga sudah menjalani hukuman akibat korupsi dana tidak terduga APBD Rohul 2003 senilai Rp 3,05 miliar.

Mantan bupati yang sempat menjadi DPO selama 4 tahun ini, tidak terima dituntut setinggi itu dan yakin tidak bersalah dalam dugaan korupsi yang disangkakan terhadap dirinya. Seusai persidangan, Ramlan langsung meradang mendengar tuntutan jaksa. 

"Masak saya tidak ada menerima duit, saya yang dituntut berat," ujar Ramlan.

Ramlan malah menuding Bupati Rokan Hulu sekarang, Achmad yang lebih banyak menikmati duit dibandingkan dengan dia. Dia menyebutkan, seseorang bernama Niko memberitahukan kepadanya, sering memberi uang kepada Achmad.

Menurut Ramlan, ia sangat tahu hukum sebab dia juga orang hukum (mantan pengacara). "Jadi saya ini lebih mengerti hukum," ujarnya.
Sama dengan kasus pertama yang menderanya, Ramlan juga menyebut kasus kali ini sengaja dialamatkan kepadanya untuk menzalimi dia dan keluarganya. Padahal menurut Ramlan, ia telah melakukan banyak pembangunan saat menjabat Bupati Rohul.

"Sudah banyak yang saya berikan untuk Rohul, seperti membangun kantor Kejaksaan, Lapas, dan Polres. Namun kini malah saya pula yang dijebloskan dalam penjara. Apakah tidak ada ucapan terima kasih kepada saya, justru mereka ingin saya masuk penjara," ungkap Ramlan.
Istri terdakwa Ramlan Zas, Sherly juga sangat yakin suaminya tidak bersalah. "Suami saya tidak bersalah, tapi mengapa suami saya yang dihukum," ucapnya. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Iskandar Zulkarnain dalam tuntutannya mengatakan terdakwa Ramlan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi memperkaya diri sendiri dan orang lain secara bersama sama. "Ramlam telah melanggar pasal 2 junto pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagai mana diubah dan ditambah UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP," ujar Iskandar.

Dalam dugaan korupsi proyek pengadaan mesin genset PLTD 5X2 MVA dan PLTU 2X3 MVA senilai Rp 45 miliar tersebut sudah ada beberapa terdakwa menjadi terpidana, bahkan sudah ada yang menjadi mantan narapida. Di antaranya adalah mantan Plt Sekda, Muzawir, mantan Kabag Keuangan Tengku Azwir, Direktur PT Palu Gada Perkasa Budi Gunawan Prajitno alias Niko dan Direktur PT Tiga Bintang Mas Abadi David Antoni Grill. (*)

Sumber : pekanbaru.tribunnews.com


0 komentar:

Posting Komentar


Bupati Bengkalis Santuni 605 Anak Yatim-Kaum Dhuafa di Mandau

Bupati Bengkalis Serahkan Bantuan di Mesjid Baitulrahmah Duri

Dihadiri Bupati, Kajari Bengkalis Gelar Buka Puasa Bersama

Lingkungan

NASIONAL/ INTERNASIONAL

POLITIK

HUKUM & KRIMINAL

EKONOMI

MIGAS

UNIK&ANEH

OLAHRAGA

AUTO

TEKNOLOGI

 

SOSIAL

PENDIDIKAN

SENI & BUDAYA

All Rights Reserved © 2012 RiauGreen.com | Redaksi | Riau