CINTA NEGERIKU

RIAU UNTUK INDONESIA

Facebook | Twitter | Advertise

KLH Dumai Panggil 13 Perusahaan, Tegaskan Sanksi Pencemaran

Jumat, November 02, 2012

DUMAI (RG) - Hasil Inspeksi Mendadak (Sidak) yang dilakukan oleh Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Kota Dumai beberapa hari yang lalu, ternyata  perusahaan di kawasan PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Dumai telah banyak melakukan pencemaran. Langkah cepat dilakukan KLH memanggil 13 perusahaan kawasan Pelindo Dumai.

Seperti dilansir dumaisatu.com, Pencemaran itu antara lain, bongkar muat ampas sawit yang tidak dilakukan secara tepat dan benar sehingga ampas-ampas tersebut berterbangan dan berserakan sampai ke pemukiman rumah penduduk. Bukan hanya itu, KLH juga menemukan banyaknya sampah-sampah yang berserakan di drainase-drainase PT Pelindo.

"Belum lagi tumpukan pupuk di gudang-gudang yang ada di sana, limbah-limbah industri, serta tumbuhnya semak-semak belukar yang tentu saja tak sedap di pandang. Dan hasil sidak itu sudah cukup bukti dan sudah kita dokumentasikan," ujar Kepala KLH Dumai, Basri, Msi presentasi di depan 13 perwakilan perusahaan di kawasan pelindo Dumai.

Lanjutnya, dengan adanya dampak pencemaran itu, banyak pesan-pesan singkat dari masyarakat yang mengarah kepada KLH untuk segera menindaklanjuti persoalan yang ada di Pelindo. “Dan ini artinya juga, dengan banyaknya pencemaran yang ada di sana, Pelindo ternyata mengejar bisnis saja tanpa memperhatikan lingkungan hidup yang ada di sekitarnya," terangnya. Rabu (31/10) di Media Center.

Tambahnya, bukan hanya itu, PT Pelindo sebagai pemilik lahan yang menyewakan lahannya kepada 13 perusahaan yang ada di kawasan tersebut tidak memperhatikan Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam perlindungan dan pengelolahan lingkungan hidup.

"SOP PT Pelindo tidak jelas dan tidak jalan, buktinya masih saja banyak perusahaan yang melakukan pencemaran lingkungan, saat kita melakukan sidak di lapangan beberapa waktu lalu," ujarnya.

Tegasnya, kalau hasil pertemuan ini tidak digubris oleh PT Pelindo dan KLH masih menemukan berbagai pencemaran yang ada di sana, maka pihaknya akan membuat kajian evaluasi dampak pencemaran yang ada di kawasan itu dan akan mengirim rekomendasi kepada Wali Kota Dumai untuk segera memberikan sanksi administrasi kepada PT Pelindo, seperti menutup sementara operasional PT Pelindo.

Penutupan itu sesuai amanat Undang-Undang 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Lingkungan Hidup Pasal 80 dan pasal 76. "Isinya antara lain, pemerintah bisa melakukan pemaksaan dan pemerintah juga bisa melakukan penutupan operasional perusahaan yang telah melakukan pencemaran dan bahkan bisa juga melakukan pembongkaran," tegasnya. (*/r1)

0 komentar:

Posting Komentar


Bupati Bengkalis Santuni 605 Anak Yatim-Kaum Dhuafa di Mandau

Bupati Bengkalis Serahkan Bantuan di Mesjid Baitulrahmah Duri

Dihadiri Bupati, Kajari Bengkalis Gelar Buka Puasa Bersama

Lingkungan

NASIONAL/ INTERNASIONAL

POLITIK

HUKUM & KRIMINAL

EKONOMI

MIGAS

UNIK&ANEH

OLAHRAGA

AUTO

TEKNOLOGI

 

SOSIAL

PENDIDIKAN

SENI & BUDAYA

All Rights Reserved © 2012 RiauGreen.com | Redaksi | Riau