Seperti dilansir dumaisatu.com, Pencemaran
itu antara lain, bongkar muat ampas sawit yang tidak dilakukan secara
tepat dan benar sehingga ampas-ampas tersebut berterbangan dan
berserakan sampai ke pemukiman rumah penduduk. Bukan hanya itu, KLH juga
menemukan banyaknya sampah-sampah yang berserakan di drainase-drainase
PT Pelindo.
"Belum
lagi tumpukan pupuk di gudang-gudang yang ada di sana, limbah-limbah
industri, serta tumbuhnya semak-semak belukar yang tentu saja tak sedap
di pandang. Dan hasil sidak itu sudah cukup bukti dan sudah kita
dokumentasikan," ujar Kepala KLH Dumai, Basri, Msi presentasi di depan
13 perwakilan perusahaan di kawasan pelindo Dumai.
Lanjutnya,
dengan adanya dampak pencemaran itu, banyak pesan-pesan singkat dari
masyarakat yang mengarah kepada KLH untuk segera menindaklanjuti
persoalan yang ada di Pelindo. “Dan ini artinya juga, dengan banyaknya
pencemaran yang ada di sana, Pelindo ternyata mengejar bisnis saja tanpa
memperhatikan lingkungan hidup yang ada di sekitarnya," terangnya. Rabu
(31/10) di Media Center.
Tambahnya,
bukan hanya itu, PT Pelindo sebagai pemilik lahan yang menyewakan
lahannya kepada 13 perusahaan yang ada di kawasan tersebut tidak
memperhatikan Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam perlindungan dan
pengelolahan lingkungan hidup.
"SOP
PT Pelindo tidak jelas dan tidak jalan, buktinya masih saja banyak
perusahaan yang melakukan pencemaran lingkungan, saat kita melakukan
sidak di lapangan beberapa waktu lalu," ujarnya.
Tegasnya,
kalau hasil pertemuan ini tidak digubris oleh PT Pelindo dan KLH masih
menemukan berbagai pencemaran yang ada di sana, maka pihaknya akan
membuat kajian evaluasi dampak pencemaran yang ada di kawasan itu dan
akan mengirim rekomendasi kepada Wali Kota Dumai untuk segera memberikan
sanksi administrasi kepada PT Pelindo, seperti menutup sementara
operasional PT Pelindo.
Penutupan
itu sesuai amanat Undang-Undang 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan
Lingkungan Hidup Pasal 80 dan pasal 76. "Isinya antara lain, pemerintah
bisa melakukan pemaksaan dan pemerintah juga bisa melakukan penutupan
operasional perusahaan yang telah melakukan pencemaran dan bahkan bisa
juga melakukan pembongkaran," tegasnya. (*/r1)
0 komentar:
Posting Komentar