Dua Tersangka suami isteri dan satu tersangka lainnya yang diamankan Satnarkoba Polres Bengkalis |
Sepasang suami istri ini diamankan pihak Satnarkoba Polres Bengkalis di Desa Jangkang tepat disimpang mama, karena kedapatan membawa 300 gram barang haram narkotika jenis sabu senilai Rp 450 juta.
300 gram sabu yang diamankan dari tangan YS dan NS merupakan barang milik salah satu narapidana, berinisial BG yang sedang melalui masa hukum di Lapas Klas II A Bengkalis selama 9 tahun dan baru menjalani 1 tahun hukuman.
BG pernah diamankan pihak Satnarkoba Bengkalis terkait kasus narkoba bersama mantan Sekretaris Dinas Sosial yang dikenal dengan sebutan Opang.
Selain mengamankan sepasang suami istri, pihak Satnarkoba Bengkalis juga mengamankan seorang laki-laki yang diduga jaringan dari peredaran narkoba Bengkalis berinisial UJ yang diamankan di Simpang 4 desa Senggoro pada hari yang sama.
Seperti yang disampaikan Kapolres Bengkalis AKBP Andry Wibowo SIK, melalui Kasat Narkoba AKP Willy Kartamanah, Rabu (18/6/2014) diruang kerjanya.
Dikatakan Willy, aksi kedua suami istri tersebut sudah dalam 2 minggu belakangan ini dilakukan pengintaian oleh Satnarkoba.
“Saat kita lakukan penangkapan terhadap keduanya, kita dapati sepasang suami istri ini membawa sabu seberat 300 gram, dimana barang ini diperoleh dari suruhan BG seorang Napi di Lapas Klas II A Bengkalis yang merupakan kakak dari NS. Saat diamankan NS (istri YS) sempat membuang barang bukti (BB) namun berhasil kita amankan. Dari hasil pengembangan dari keduanya kita juga berhasil mengamankan satu tersangka lain yang merupakan jaringan keduanya inisial UJ dipersimpangan 4 desa Senggoto,”kata Willy.
Selain mengamankan 300 gram sabu, pihak Satnarkoba Bengkalis juga mengamankan 2 unit sepeda motor dan 5 unit Hp yang digunakan untuk memperlancar aksinya.
“Kita menduga, Narkotika jenis sabu kristal yang kita amankan ini, didapatkan dari negeri tetangga, sebab saat penangkapan berlangsung, banyak perahu di Desa Jangkang itu, kemungkinan besar sabu dari negara tetangga yang memanfaatkan perahu nelayan desa setempat. Untuk Napi BG jika benar terlibat, nantinya akan mendapat hukuman tambahan,”jelas Kasat Narkoba.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, suami istri YS, NS dan seorang Pria UJ dikenakan Pasal 114 ayat 1, ayat 2 dan Pasal 112 ayat 1 tentang Narkotika dengan ancaman Pidana minimal 5 tahun Penjara.
2 Pengedar Sabu di Duri Tertangkap
3 Hari sebelumnya, Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Bengkalis juga mengamankan 2 tersangka terduga sebagai pengedar dan pengguna narkotika jenis sabu di Kota Duri, Kecamatan Mandau pada sabtu (14/6/2014) sekitar pukul 02.00 wib malam.
Kedua tersangka yang berinisial DK (24) dan MR (27) diamankan di dua lokasi berbeda dengan barang bukti 5 paket sabu, masing- masing dari tangan DK yang diamankan dijalanan tepat jalan hangtuah Kota Duri dengan barang bukti (BB) 3 paket sabu-sabu senilai Rp 300rb/paket serta MR dikediamannya dihangtuah kota Duri dengan BB 2 paket sabu senilai Rp500rb/paket.
Menurut Keterangan Kapolres Bengkalis AKBP Andry Wibowo. SIK melalui Kasat Narkoba AKP Willy Kartamanah, Rabu (18/6/14) bahwa kedua orang tersangka tersebut merupakan jaringan lama yang merupakan jaringan yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO) Polres Bengkalis.
“ Mereka termasuk jaringan lama yang telah kita incar sebelumnya, dan baru kemarin kita berhasil menangkap kedua tersangka tersebut beserrta barang bukti,” ulas Kasat Narkoba diruang kerjannya rabu (18/6/14).
Diterangkan Willy, saat ini kedua tersangka pengedar dan sekaligus pengguna warga Duri tersebut, telah masuk dan ditahan oleh Polres Bengkalis untuk dilakukan pendalaman dan guna penyelidikan, sebab kasus peredaran narkoba yang telah menjerat dua tersangka itu, menyebutkan ada salah satu oknum Institusi lain yang ikut terlibat.
“Makanya pihak kita saat ini terus mengembangkan kasus ini hingga sampai keakar akarnya agar dapat terungkap sampai tuntas. Saya juga belum mengatakan institusi yang terlibat itu institusi dari mana, karena kita dalam pendalaman soal kasus Narkoba ini,” kata AKP Willy Kartamanah. (GTM)
0 komentar:
Posting Komentar