Brigjen Pol Condro Kiron. (foto esqlife) |
Kapolda Riau Brigjen Pol Condro Kirono Selasa (24/6), mengatakan langkah antisipasi dilakukan segenap jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Riau dalam memutus aksi para pelaku karhutla. 30 personel Brimob ditempatkan di masing-masing Polres, untuk menduduki dan menjaga kawasan rawan karhutla.
"Tim pemburu pelaku karhutla dibekali kemampuan membaca GPS, personel ini melakukan patroli dan pemetaan lokasi rawan karhutla. Selanjutnya melalui GPS, anggota kepolisian di masing-masing Polsek dan Polres melakukan upaya pemadaman darat," kata Condro.
Condro menambahkan, dia juga mengintruksikan di setiap Polres dan Polsek di lokasi untuk melakukan patroli darat, dan ini setiap hari dilakukan pengecekan apabila menemukan titik api segera dilakukan pemadaman.
"Selain memperketat patroli di setiap kawasan rawan, kita juga terus mengupayakan tindakan lainnya, dengan melaksanakan sosialisasi menyebarkan maklumat larangan membakar hutan dan lahan kepada masyarakat," terang Condro.
Selain menindak pelaku, kepolisian juga terus melakukan kegiatan sosialisasi terkait larangan dan resiko dari tindakan membakar lahan.
Kepala Bidang Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo SIK, menambahkan giat tersebut dipantau langsung oleh masing-masing kapolsek setiap harinya, dan tetap melaksanakan pengecekan dilapangan yang di wilayahnya terdapat titik panas. "Selanjutnya melakukan koordinasi dengan BPBD kabupaten, untuk meminta pemadaman dengan water bombing," kata Guntur.
Saat ini helikopter Sikorsky dan Kamov dari BNPB terus melakukan water bombing, guna mendukung upaya pemadaman darat yang dilakukan BPBD, satgas pemadaman darat dan kepolisian.
"Selain itu kita meminta Dit Res Krimsus Polda Riau dan masing-masing Kapolres untuk lebih meningkatkan upaya penegakan hukum untuk Pelaku Karhutla. Tujuannya untuk menimbulkan efek jera kepada pelaku," kata Guntur.
Sejak Mei hingga Juni 2014, total kasus yang sudah tercatat 16 Laporan Kepolisian (LP), dengan mengamankan 30 tersangka pembakar hutan dan lahan ditambah kasus illegal logging serta perambahan hutan dan lahan.
"Untuk kasus karhutla ada 6 tersangka dari 6 LP yang masuk, untuk kasus Illegal logging ada 10 LP dengan 14 tersangka. Illegal logging ditindak, karena perbuatan ini sangat berpotensi untuk pembakaran lahan," pungkas Guntur. (red/mdk)
0 komentar:
Posting Komentar