Mantan Mentri Kehutanan, MS Kaban |
Hal tersebut disampaikan ketika mengahadiri acara temu kangen Ikatan Alumni Resimen Mahasiswa Indonesia Dewan Pimpinan Provinsi Riau (DPP) IARMI Riau di hotel Pangeran Pekanbaru, Senin, (23/06/2014).
Kaban menjelaskan bahwa RTRW Provinsi merupakan kewajiban bagi pemerintah untuk mengesahkannya karena itu amanat undang undang.
"Paling lambat dua tahun RTRW Provinsi harus sudah dikeluarkan setelah undang-undang RTRW disahkan oleh DPR RI," jelasnya.
Jika tim terpadu yang terhimpun dari institusi seperti lembaga Lingkungan Hidup, Departmen Kehutanan, LSM, Departmen Dalam Negri, LIPI telah memberikan rekomendasi untuk disahkan maka tidak ada alasan untuk kementrian kehutanan menunda nunda lagi.
"Karena itu merupakan kewajiban pemerintah pusat dan hak pemerintah daerah. Jika terus ditunda-tunda maka efek yang ditimbulkan akan banyak," kata Kaban tegas. (rby)
0 komentar:
Posting Komentar