Bagi yang secara sengaja tidak mencantumkan ketentuan tersebut akan dikenai sanksi lima tahun penjara atau denda Rp500 juta. |
Hal ini Sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28.
"Yang tidak mencantumkan akan ditarik dari peredaran,” kata Menko Kesra Agung Laksono dilansir dari laman Setkab, Selasa (24/6/2014).
Dia menegaskan, produk rokok yang belum mencantumkan gambar itu akan ditarik dari pasaran untuk diganti.
"Dalam 2-3 bulan ini produk rokok yang belum memiliki peringatan bergambar akan ditarik, dan diganti dengan produk rokok yang sudah memiliki peringatan bahaya rokok melalui gambar," tegasnya.
Besaran gambar peringatan bahaya merokok itu ini akan mengambil 40 persen dari bungkus rokok. Bagi yang secara sengaja tidak mencantumkan ketentuan tersebut, menurut Agung, akan dikenai sanksi lima tahun penjara atau denda Rp500 juta.
Diharapkan, dengan pencantuman gambar peringatan yang lebih jelas ini, remaja dan perokok pemula bisa menghentikan kebiasaannya. Selain itu, menurut Menko Kesra, ketentuan ini diharapkan mengurangi jumlah perokok dan mencegah keinginan individu yang hendak merokok. (red/okz)
0 komentar:
Posting Komentar