Yusnizar Utama |
Hal ini merupakan ketentuan yang dibuat oleh pemerintah untuk penghasilan pendapatan daerah.
“Jadi, Tahun ini kita sudah mulai melaksanakan mengelola Pajak Bumi Bangunan (PBB) untuk Kabupaten Bengkalis. Untuk data, kita masih menggunakan data lama yang berasal dari pusat,” ungkap Yusnizar.
Terkait tingkat pembayaran PBB di tahun sebelumnya diungkapan Yusnizar masih terbilang minim. Kepedulian masyarakat untuk membayar PBB hanya sekitar 60 persen. Sehingga untuk tahun ini pihak kecamatan diminta untuk menegaskan kepada masyarakat jika mengurus surat-surat di kecamatan, maka harus melampirkan slip pembayaran pajak bumi dan bangunan.
“Ya kita akan berlakukan hal semacam itu, umpama masyarakat mengurus KTP atau KK di kantor camat, maka harus melampirkan bukti pembayaran itu. Ini bermaksud untuk merangsang masyarakat agar peduli membayar pajak Bangunan,” pungkasnya. (red)
0 komentar:
Posting Komentar