Istri Tak Jebol Jadi PNS, Polisi Laporkan Pegawai Sekwan DPRD Riau
Selasa, Mei 06, 2014
PEKANBARU, RIAUGREEN.COM - Feri Setiawan (29), seorang anggota Polri warga kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru, melapor ke Polda Riau karena merasa ditipu Santos Rapilatu, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Sekwan Kantor DPRD Propinsi Riau.
Pasalnya, Feri merasa ditipu oleh Santos yang mengaku bisa meloloskan istri Feri menjadi PNS dengan cara membayar Rp 60 juta. Namun sampai saat ini istrinya tidak menjadi PNS seperti yang dijanjikan Santos.
Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo, Selasa (6/5) mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dari Feri atas dugaan tindak pidana penipuan yang diduga dilakukan oleh Santos.
"Laporan Feri telah diterima, dan ia sudah dimintai keterangannya. Saat ini penyidik tengah menyelidikinya," kata Guntur.
Data di kepolisian menyebutkan, kejadian tersebut bermula pada 20 Juli 2103 tahun lalu. Feri Setiawan yang sehari-hari bekerja sebagai anggota Polisi di Pekanbaru ditawarkan oleh Santos Rapitalu seorang PNS di Kantor Sekwan DPRD Propinsi Riau, untuk meluluskan istri Feri yang bernama Sari Utami M menjadi PNS. Dengan syarat membayar Rp 60 juta.
Tergiur dengan penawaran Santos, Feri pun memberikan uang yang disebutkan oleh Santos. Namun hingga saat ini, istrinya tidak juga menjadi seorang PNS seperti yang dijanjikan Santos. Tak terima, Feri meminta uang Rp 60 juta yang telah diberikannya agar dikembalikan. Namun Santos tak juga mengembalikannya.
Hingga pada Senin (5/5), Feri yang merasa dirugikan membuat laporan ke Polda Riau agar Santos diproses secara hukum karena diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan seperti yang diatur dalam pasal 378 KUHP. (red/mdk)
0 komentar:
Posting Komentar