CINTA NEGERIKU

RIAU UNTUK INDONESIA

Facebook | Twitter | Advertise

Gadis 18 Tahun di Rohul Diperkosa Bergilir oleh Dua Pemuda

Jumat, Mei 09, 2014

ROHUL, RIAUGREEN.COM - DA (18) gadis belia warga kecamatan Kunto Darusalam kabupaten Rokan Hulu Riau, terpaksa merelakan kesuciannya di tangan dua pemuda yang memaksanya melayani nafsu bejat OH dan DW. Kedua orang ini tega memperkosa secara bergilir. Setelah mengeluhkan apa yang dialaminya ke orang tuanya, mereka pun melapor ke polisi.

Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo saat dikonfirmasi wartawan Jumat (9/5) mengatakan telah menerima laporan dari keluarga korban. "Laporan pemerkosaan terhadap DA tengah diselidiki Polres Rohul, korban sudah dimintai keterangannya, dan pelaku tengah diburu," kata Guntur.

Data di kepolisian menyebutkan, kejadian tersebut terjadi pada Rabu (7/5). Saat Kedua Pelaku OH dan DW melintas di depan rumah korban di titian Gading Desa Kunto Darussalam Kecamatan Kunto Kabupaten Rohul, pada malam itu, sekitar Pukul 23.00 Wib.

Saat itu, kedua pelaku melihat DA sedang berada di depan rumah. Bermodus hendak akan meminta minum, selanjutnya mereka pun menghampiri korban. Melihat situasi rumah korban yang sepi, pelaku yang sudah gelap mata ini kemudian mendekati korban dan sempat membungkam serta berusaha menyekap nya. Niat DA yang awalnya hendak menolong pun berujung dengan pemerkosaan.

Selanjutnya, kedua pelaku ini menggiring korban yang tak mampu melawan ini ke lantai dua rumah korban. Di sinilah OH dan DW beraksi dan melampiaskan birahi nya dengan memperkosa korban secara bergantian. Usai puas oleh nafsu bejatnya, korban pun dibiarkan dan ditinggalkan begitu saja dengan kondisi yang memprihatinkan.

"Ke depannya, masyarakat hendaknya lebih waspada, apalagi kepada orang-orang yang belum sepenuhnya dikenal. Selain itu Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak membiarkan anggota keluarganya, berada di rumah sendiri," kata Guntur.

Peluang kejahatan bisa terjadi kapan saja dan di mana saja, jika pelaku melihat adanya kesempatan. "Untuk itu kita minta masyarakat agar lebih waspada, apalagi akhir-akhir ini marak kasus kekerasan seksual," pungkasnya.

Atas perbuatan ini, kedua pelaku bisa dikenakan Pasal 285 KUHP yang berbunyi barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang perempuan bersetubuh dengan nya di luar perkawinan, diancam paling lama 12 Tahun penjara. (red/mdk)




0 komentar:

Posting Komentar


Bupati Bengkalis Santuni 605 Anak Yatim-Kaum Dhuafa di Mandau

Bupati Bengkalis Serahkan Bantuan di Mesjid Baitulrahmah Duri

Dihadiri Bupati, Kajari Bengkalis Gelar Buka Puasa Bersama

Lingkungan

NASIONAL/ INTERNASIONAL

POLITIK

HUKUM & KRIMINAL

EKONOMI

MIGAS

UNIK&ANEH

OLAHRAGA

AUTO

TEKNOLOGI

 

SOSIAL

PENDIDIKAN

SENI & BUDAYA

All Rights Reserved © 2012 RiauGreen.com | Redaksi | Riau