Barang Bukti Sabu 1,2Kg Dimusnahkan
Senin, Mei 12, 2014
"Yang paling besar milik dua tersangka Z (30) dan J (29). Keduanya memiliki sabu seberat 1,3 kilogram dan dimusnahkan 1.152,1 gram," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Hermansyah SIK kepada wartawan saat pemusnahan.
Kedua warga Kabupaten Kampar itu merupakan jaringan internasional. Menurut Hermansyah, Sabu didapatkan keduanya dari seorang warga Malaysia, yang saat ini masih diburu.
"Warga Malaysia sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Pengejaran dan pengungkapan jaringan warga Malaysia ini masih dilakukan petugas," ujar Hermansyah.
Menurut Hermansyah, pemusnahan dilakukan setelah penyidik Polda mendapat surat penetapan dari kejaksaan. Pemusnahan juga sudah diatur dalam undang undang, supaya tidak terjadi penyalahgunaan barang bukti.
Pemusnahan dilakukan dengan cara menggunting bungkusan sabu, memasukkan ke air, diaduk hingga larut dan dibuang ke dalam parit. Para tersangka menyaksikan pemusnahan tersebut.
Dalam pemusnahan, turut pula disaksikan perwakilan dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Badan Narkotika Nasional Kota Pekanbaru, perwakilan Balai POM, sejumlah penyidik dan Humas Polda Riau.
"Setelah pemusnahan ini, berkas tersangka akan dilengkapi penyidik. Selanjutnya akan dilimpahkan ke kejaksaan untuk segera disidangkan," ucap Hermansyah.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara maksimal. Tersangka dijerat dengan pasal 112 dan atau pasal 114 jo pasal 132 Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Selain kedua tersangka, Polda juga memusnahkan tersangka lainnya yaitu AS dengan barang bukti 23,9 gram sabu, YH sebanyak 2,45 gram, RH sebanyak 0,42 gram, NS sebanyak 3,15 gram dan OJ sebanyak 3,1 gram.
"Para tersangka tersebut berbeda jaringannya. Mereka ditangkap dalam waktu dan tempat berbeda. Para tersangka mengedarkan sabu di Pekanbaru. Dari mana asal barangnya, itulah yang tengah didalami anggota," pungkas Hermansyah. (red/mdk)
0 komentar:
Posting Komentar