Vonis Putusan Pembunuh Operator RAPP Dilakukan Pekan Depan
Selasa, April 22, 2014
Pada sidang Selasa (15/4/14) pekan lalu dengan agenda sidang pembelaan, terdakwa M. Ridwan mengaku khilaf dan menyesal atas tindakan dan perbuatan ketika melakukan aksi protes dengan cara anarkis bahkan mengakibatkan melayangnya nyawa Chodirin (30).
Dalam pembelaan yang dibacakan Penashet Hukum (PH) Dahlian, pada waktu kejadian, terdakwa M. Ridwan, sebagai pimpinan Serikat Tani Riau (STR) tidak kuasa menolak ketika ada segelintir anggotanya memunculkan ide yang dicetuskan M. Thoyib memaksa dan menginginkan dilakukannya
tindakan radikal setelah merasa aksi-aksi sebelumnya tidak menimbulkan efek bagi perusahaan, dengan cara membakar alat berat dan membunuh seorang operator.
Ide radikal yang dicetuskan dan disepakati beberapa anggota itu, memposisikan M. Ridwan sulit sebagai pimpinan organisasi, sehingga menodai pergerakan dan perjuangan untuk protes dan demo untuk mempertahankan tanah dan hutan kampung halaman andalan sumber penghidupan masyarakat. Terdakwa M. Ridwan memohon kepada Majelis Hakim agar meringankan hukuman terhadap dirinya.
Atas tindakan radikal dan anarkis disebut-sebut sebagai ‘pejuang agraria’ masyarakat Pulau Padang ini harus menerima tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkalis dengan hukuman selama 16 tahun penjara, karena diyakini melakukan pembunuhan berencana terhadap Chodirin.
“Dijadwalkan pekan depan sidang terhadap M. Ridwan dengan agenda putusan. Hari ini belum bisa dilaksanakan karena Majelis Hakim meminta ada penundaan hingga dua pekan setelah dibacakan pembelaan pekan lalu,” kata Zia Ulfattah, JPU Kejari Bengkalis, Selasa (22/4/14). (asr)
0 komentar:
Posting Komentar