CINTA NEGERIKU

RIAU UNTUK INDONESIA

Facebook | Twitter | Advertise

Sun Apr 06 2025 14:36:57 GMT+0000 (Coordinated Universal Time)

Vonis Putusan Pembunuh Operator RAPP Dilakukan Pekan Depan

Selasa, April 22, 2014

BENGKALIS, RIAUGREEN.COM - Sidang dan agenda pembacaan putusan atau vonis terhadap terdakwa M. Ridwan (28) atas kasus tuduhan pembunuhan berencana terhadap Chodirin (30), salah seorang operator Excavator yang bekerja di areal hutan PT. Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) di Pulau Padang pada Juli 2011 silam dilaksanakan akan dilaksanakan pekan depan.

Pada sidang Selasa (15/4/14) pekan lalu dengan agenda sidang pembelaan, terdakwa M. Ridwan mengaku khilaf dan menyesal atas tindakan dan perbuatan ketika melakukan aksi protes dengan cara anarkis bahkan mengakibatkan melayangnya nyawa Chodirin (30).

Dalam pembelaan yang dibacakan Penashet Hukum (PH) Dahlian, pada waktu kejadian, terdakwa M. Ridwan, sebagai pimpinan Serikat Tani Riau (STR) tidak kuasa menolak ketika ada segelintir anggotanya memunculkan ide yang dicetuskan M. Thoyib memaksa dan menginginkan dilakukannya
tindakan radikal setelah merasa aksi-aksi sebelumnya tidak menimbulkan efek bagi perusahaan, dengan cara membakar alat berat dan membunuh seorang operator.

Ide radikal yang dicetuskan dan disepakati beberapa anggota itu, memposisikan M. Ridwan sulit sebagai pimpinan organisasi, sehingga menodai pergerakan dan perjuangan untuk protes dan demo untuk mempertahankan tanah dan hutan kampung halaman andalan sumber  penghidupan masyarakat. Terdakwa M. Ridwan memohon kepada Majelis Hakim agar meringankan hukuman terhadap dirinya.

Atas tindakan radikal dan anarkis disebut-sebut sebagai ‘pejuang agraria’ masyarakat Pulau Padang ini harus menerima tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkalis dengan hukuman selama 16 tahun  penjara, karena diyakini melakukan pembunuhan berencana terhadap Chodirin.

“Dijadwalkan pekan depan sidang terhadap M. Ridwan dengan agenda putusan. Hari ini belum bisa dilaksanakan karena Majelis Hakim meminta ada penundaan hingga dua pekan setelah dibacakan pembelaan pekan lalu,” kata Zia Ulfattah, JPU Kejari Bengkalis, Selasa (22/4/14). (asr)





0 komentar:

Posting Komentar


Bupati Bengkalis Santuni 605 Anak Yatim-Kaum Dhuafa di Mandau

Bupati Bengkalis Serahkan Bantuan di Mesjid Baitulrahmah Duri

Dihadiri Bupati, Kajari Bengkalis Gelar Buka Puasa Bersama

 

SOSIAL

  • Bupati Bengkalis Serahkan Bantuan di Mesjid Baitulrahmah Duri
  • Bupati Bengkalis Santuni 605 Anak Yatim-Kaum Dhuafa di Mandau
  • Dihadiri Bupati, Kajari Bengkalis Gelar Buka Puasa Bersama
  • 462.67 Ribu Jiwa Rakyat Riau Miskin
  • Turis Amerika Kunjungi Masjid Agung An Nur Pekanbaru
  • Warga: Kapal Berlabuh di Kantor Bupati Bengkalis jadi Sejarah
  • PENDIDIKAN

  • Guru Berprestasi di Bengkalis Wakili Riau ke Tingkat Nasional
  • IARMI Riau Canangkan Bangun Universitas UARMI
  • Oknum Sekolah di Riau Terindikasi Selewengkan Dana BOS
  • 213 Mahasiswa STAI Laksanakan KKN di 5 Kecamatan Bengkalis
  • SMPN 1 Mandau dan SMAN 1 Bukit Batu Raih Juara di LPI Bengkalis 2014
  • Herliyan: Dengan Membaca Dapat Tingkatkan Kualitas SDM di Berbagai Bidang
  • SENI & BUDAYA

  • Turis Amerika Kunjungi Masjid Agung An Nur Pekanbaru
  • Sekda Bengkalis Ajak Pegawai Pemkab Ramaikan Wirid Pengajian
  • Tarekat Naqsabandiyah di Padang Sudah Tarawih Malam Ini, Besok Puasa
  • Meranti Juara 3 Parade Tari Daerah Riau Tahun 2014
  • Gubri Minta PWI dan Balai Adat Perjuangkan RTRW Riau
  • Bupati Buka Rapat Kerja Daerah LAMR Bengkalis 2014
  • All Rights Reserved © 2012 RiauGreen.com | Redaksi | Riau