Sudah 42 Caleg Jadi Tersangka Pidana Pemilu
Jumat, April 18, 2014
JAKARTA, RIAUGREEN.COM - Kepolisian sudah menetapkan ratusan tersangka dalam kasus tindak pidana Pemilu 2014. Tim sukses dan calon legislatif paling dominan di deretan tersangka.
"61 tim sukses caleg, anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) sebanyak 26 orang, PNS 15 orang, pengurus partai 13 orang, dan kepala desa 10 orang, caleg yang ditetapkan sebagai tersangka ada 42 orang, sisanya yang lain-lain seperti simpatisan ada 25 orang," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Ronny F Sompie, Kamis (17/4/2014).
Kepolisian, menurut Ronny, menerima 158 laporan dugaan pelanggaran Pemilu 2014. Laporan yang sudah masuk tahap I penyidikannya ada 13, dan tahap II 36 laoporan.
"Sedangkan yang di SP3 (dihentikan) ada 19 kasus yang terdiri 18 kasus sebelum kampanye, satu kasus saat kampanye," terangnya.
Ronny menjelaskan, penyidikan 19 laporan dihentikan lantaran tidak ditemukan unsur pidana.
"Tindak pidana seperti pemalsuan dokumen atau ijazah, politik uang, kampanye menggunakan fasilitas pemerintah, serta perusakan," jelasnya. (red/okz)
0 komentar:
Posting Komentar