BENGKALIS, RIAUGREEN.COM - Sebagai terdakwa M Ridwan (28) dalam lanjutan sidangnya
mengaku khilaf dan menyesal atas tindakan dan perbuatan ketika melakukan
aksi protes dengan cara anarkis dan bahkan mengakibatkan melayangnya
nyawa seorang operator Excavator Chodirin (30) di areal kawasan
pelepasan hutan PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP), di Pulau Padang
pada Juli 2011 silam.
Sebagai pimpinan Serikat Tani Riau (STR) pada waktu itu, M Ridwan tidak kuasa menolak ketika ada segelintir anggotanya memunculkan ide yang dicetuskan berinisial MT memaksa dan menginginkan dilakukannya tindakan radikal setelah merasa aksi-aksi sebelumnya tidak menimbulkan efek bagi perusahaan, dengan cara membakar alat berat dan membunuh seorang operator.
Ide radikal yang dicetuskan dan disepakati beberapa anggota itu, memposisikan M Ridwan sulit sebagai pimpinan organisasi, sehingga menodai pergerakan dan perjuangan untuk protes dan demo untuk mempertahankan tanah dan hutan kampung halaman andalan sumber penghidupan masyarakat.
Demikian terungkap dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN)
Bengkalis pada Rabu (16/4/14), dengan agenda pembacaan pembelaan
(pledoi) langsung disampaikan oleh Penasehat Hukum (PH) terdakwa M.
Ridwan, Dahlian yang dipimpin ketua PN Bengkalis, Sarah Louis
Simanjuntak didampingi dua Hakim Anggota Jonson Parancis dan Selo.
Sebagai mantan Ketua STR dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 16 tahun
penjara karena diyakini melakukan pembunuhan berencana terhadap Chodirin
tersebut, memohon kepada Majelis Hakim untuk meringankan hukuman.
Sementara itu, JPU Kejari Bengkalis setelah mendengarkan pembelaan dari terdakwa M Ridwan tetap kepada tuntutan sebelumnya.
“Kami tetap dengan tuntutan sebelumnya,” kata Zia Ulfattah, sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkalis. (asr)
0 komentar:
Posting Komentar