Sidang Pembunuhan Operator RAPP, Pelaku Mengaku Khilaf dan Menyesal
Rabu, April 16, 2014
Sebagai pimpinan Serikat Tani Riau (STR) pada waktu itu, M Ridwan tidak kuasa menolak ketika ada segelintir anggotanya memunculkan ide yang dicetuskan berinisial MT memaksa dan menginginkan dilakukannya tindakan radikal setelah merasa aksi-aksi sebelumnya tidak menimbulkan efek bagi perusahaan, dengan cara membakar alat berat dan membunuh seorang operator.
Ide radikal yang dicetuskan dan disepakati beberapa anggota itu, memposisikan M Ridwan sulit sebagai pimpinan organisasi, sehingga menodai pergerakan dan perjuangan untuk protes dan demo untuk mempertahankan tanah dan hutan kampung halaman andalan sumber penghidupan masyarakat.
Demikian terungkap dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis pada Rabu (16/4/14), dengan agenda pembacaan pembelaan (pledoi) langsung disampaikan oleh Penasehat Hukum (PH) terdakwa M. Ridwan, Dahlian yang dipimpin ketua PN Bengkalis, Sarah Louis Simanjuntak didampingi dua Hakim Anggota Jonson Parancis dan Selo.
Sebagai mantan Ketua STR dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 16 tahun penjara karena diyakini melakukan pembunuhan berencana terhadap Chodirin tersebut, memohon kepada Majelis Hakim untuk meringankan hukuman.
Sementara itu, JPU Kejari Bengkalis setelah mendengarkan pembelaan dari terdakwa M Ridwan tetap kepada tuntutan sebelumnya.
“Kami tetap dengan tuntutan sebelumnya,” kata Zia Ulfattah, sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkalis. (asr)
0 komentar:
Posting Komentar