Said Faisal (kiri) |
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, di Jakarta, Jumat (4/4/2014).
Mantan ajudan Rusli itu tiba di Gedung KPK sekitar pukul 10.43 WIB sambil mengenakan rompi tahanan. Namun Faisal enggan berkomentar mengenai pemeriksaannya ini. Usai turun dari mobil tahanan, dia langsung masuk ke dalam lobi KPK.
Penetapan status tersangka kepada Faisal oleh KPK merupakan pengembangan kasus suap pembahasan PON Riau yang menjerat bekas Gubernur Riau, Rusli Zainal. Faisal diduga melanggar Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 22 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi itu berbunyi "Setiap orang yang dengan sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta."
Faisal juga diduga melanggar Pasal 15 juncto Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 15 mengatur soal percobaan pembantuan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi.
Ia ditahan di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur, sejak Jumat 21 Februari 2014 lalu. Penahanan itu dilakukan untuk kepentingan penyidikan. (red/l6)
0 komentar:
Posting Komentar