Mendra |
Temuan Panwaslu itu adalah adanya caleg yang berusaha memberikan imbalan kepada pemilih agar mencoblos yang bersangkutan.
Hal itu diungkapkan Mendra Ketua Panwaslu kabupaten Bengkalis melalui Devisi Hukum dan Penindakan Sujarno SH, Kamis (10/4/2014). Menurut Sujarno, Pihaknya dalam hal ini. Panwaslu kecamatan ada menemukan pelanggaran berupa pemberian barang yang dilakukan oleh Tim (Caleg red), kepada calon pemilih. Temuan tersebut ditemukan di Kecamatan Bengkalis dan Kecamatan Mandau.
“Ya ada temuan dan laporan yang masuk di Panwaslu kecamatan Bengkalis dan Mandau terkait dengan adanya pemberian barang (imbalan.red) oleh caleg di malam sebelum pelaksanaan Pileg dimulai, saat ini pihak panwaslu sedang melakukan perlengkapan data untuk ditindaklanjuti," kata Sujarno.
Saat disinggung terkait temuan Panwaslu tentang adanya Indikasi pelanggaran tersebut. Apakah dari Caleg DPR Kabupaten, DPRD Provinsi atau DPR RI sujarno mengatakan belum bisa mengungkapnya secara detail.
“Kita tetap tindak lanjuti hasil temuan dan laporan yang masuk, namun saat ini kami belum bisa membeberkan temuan tersebut dari caleg- caleg yang mana karena masih dalam klarifikasi dan dalam pengumpulan data," tegas Sujarno. (asr)
0 komentar:
Posting Komentar