Laporkan Segera Bila Temukan Serangan Fajar!
Selasa, April 08, 2014
"Dilaporkan ke polisi enggak masalah," kata Kabag Penum Polri Kombes Agus Rianto di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (8/4/2014).
Namun demikian, secara aturan Polri tetap akan berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menganalisa dugaan pelanggaran tersebut. "Karena sesuai dengan undang-undang ya Bawaslu yang menangani," kata Agus.
Menurut Agus, ada dua jenis pelanggaran yang diatur dalam Undang-undang Pemilu dan mekanisme penyelesaiannya. Bila hasil analisa Bawaslu mengindikasikan adanya dugaan pidana maka penyelesaian dilakukan di tingkat kepolisian. Sementara pelanggaran administrasi akan diselesaikan oleh KPU.
"Nanti dilihat, serangan fajar kategorinya apa. Kan ada kasusnya. Bawaslu akan meneliti kasus itu. Masuk ke mana ini. Apa yang dilakukan, ranahnya apa, pelanggaran administrasi kah? Kalau pidana baru ke polisi," Agus memaparkan.
0 komentar:
Posting Komentar