Ilustrasi |
Tiga kasus diantaranya merupakan persetubuhan di bawah umur. Sedangkan dua kasus lagi merupakan pencabulan.
"Korban berkisar umur 15 hingga 16 tahun. Tiga kasus diantaranya gadis di bawah umur disetubuhi," jelas Kanit PPA Satreskrim Polres Dumai, Bripka Dede Octaviani, Rabu (2/4/2014).
Dikatakan Dede, kasus persetubuhan pada Januari ditangani satu kasus. Kemudian pada Februari ditangani dua kasus pencabulan.
Lalu pada Maret ditangani dua kasus persetubuhan. "Para pelaku kebanyakan merupakan pria yang merupakan pacar korban," ulas Dede.***tp
0 komentar:
Posting Komentar