PEKANBARU, RIAUGREEN.COM - Polda Riau belum melakukan penyelidikan terkait dugaan adanya oknum polisi yang memiliki lahan ilegal di kawasan cagar biosfer. Polda masih menunggu laporan resmi.
"Kita belum ada melakukan penyelidikan terkait hal itu. Kami harus berpegang pada azas praduga tak bersalah," kata Kapolda Riau, Brigjen Condro Kirono kepada wartawan di Pekanbaru, Rabu (2/4/2014).
Menuru Condro, Kementerian Kehutanan belum melaporkan adanya penyimpangan dalam kepemilikan lahan di cagar tersebut. Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) juga belum melapor adanya perambahan dan penguasaan hutan lindung.
"Instansi yang berwenang belum ada melaporkan hal itu kepada kita. Laporan polisinya sampai sekarang belum ada," imbuhnya.
Saat ini polisi sambung Condro, masih berkoordinasi dengan penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BKSDA. Ini guna dilakukan pemetaan kawasan cagar biosfer.
"Saat ini kita sudah menetapkan 109 dari 66 perkara tersangka pembakar lahan. Ini ditambah satu korporasi sebagai tersangka yakni PT NSP," sebut dia.
Komandan Satgas Darat Tanggap Darurat, Brigjen Agus Irianto sebelumnya mengungkapkan, dugaan keterlibatan oknum polisi terkait kasus ini. Dugaan ini berdasarkan keterangan anggota TNI AD Serma Sudigdo.
Serma Sudigdo saat ini ditahan di Polisi Militer di Pekanbaru dalam kasus pembakaran lahan dan penguasaan lahan cagar biosfer.
Setelah tertangkap, Sudigdo 'bernyanyi' adanya oknum mantan kapolres di Riau yang ikut menguasai lahan cagar biosfer seluas ratusan hektar. (red/ic)
0 komentar:
Posting Komentar