Amiruddin |
"Kita bakal cek kembali TKA di perusahaan PT SDS, terakhir memang belum ada laporan mengenai pendamping TKA, makanya perlu peninjauan ulang," kata Amiruddin, kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Dumai, Selasa (1/4/14).
Dijelaskannya, keberadaan TKA harus mempunyai tenaga pendamping. Tenaga pendamping itu harus WNI. Masing-masing TKA didampingi satu orang WNI. Tujuannya, agar keahlian yang dimiliki TKA bisa dipelajari tenaga pendamping selama kontrak TKA berlangsung.
"Sehingga perusahaan yang beroperasi di dalam negeri bisa memperkecil TKA, sebab berbagai keahlian sudah bisa dilakukan putra daerah. Semakin lama seharusnya negara kita kan semakin baik. Kalau tahun ini ada 70 TKA di satu perusahaan, tahun depan kalau bisa berkurang," jelasnya.
Dikatakannya, tahun 2014 daerah sudah bisa mengutip retribusi terhadap TKA. Namun, untuk TKA yang mempunyai kerja di dua daerah, retribusi menjadi hak pemerintahan provinsi. Supaya tidak tumpang tindih, Disnakertrans perlu mendata ulang TKA yang bekerja di daerah masing-masing.
"Artinya, perusahaan tidak bisa menutupi TKA-nya. masing-masing perusahaan akan kita data dan kita minta memberikan laporan. Kalau kedapatan menyembunyikan data TKA bisa saja perusahaan akan diberi peringatan," katanya.
Sebelumnya, Kepala Bidang Penempatan Kerja Disnakertrans Soufandy Souhan mengatakan, hampir semua perusahaan yang mempekerjakan TKA memberikan laporan ke Disnaker. Namun, PT SDS memang tidak mempunyai tenaga pendamping.
"Kita akan turun ke perusahaan yang memproduksi Crude Palm Oil (CPO) itu dalam pekan ini, untuk mengecek kembali keberadaan TKA. Saya harus jemput bola, biar semua jelas dan semua ini akan berdampak pada pengurangan angka pengangguran," katanya. (red/rhc)
0 komentar:
Posting Komentar