Curi Air Milik Negara, Coca Cola Indonesia Ditetapkan Tersangka
Minggu, April 13, 2014
JAKARTA, RIAUGREEN.COM - Mabes Polri akhirnya menetapkan PT Coca-Cola Bottling Indonesia (CCBI) sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran izin operasi di Sumedang, Jawa Barat. Perusahaan itu diduga mengantongi surat izin operasi yang telah kedaluwarsa.
“Ini adalah kasus pertama yang disidik di seluruh Indonesia, yaitu penggunaan air tidak prosedural yang dilakukan oleh PT CCBI,” ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Komisaris Besar Alex Mandalika, Sabtu (12/04/2014) di Jakarta.
Menurut Alex, dari 13 sumur yang dimiliki PT CCBI sejak 2009, 5 di antaranya sudah ditutup. Sisanya sebanyak 8 sumur, Surat Izin Penggunaan Air (SIPA)-nya dinyatakan sudah mati sejak 2011.
Artinya, lanjut Alex, Coca-Cola Bottling Indonesia dalam mengolah atau memproduksi minuman ringannya telah menggunakan air tanah milik negara secara ilegal alias mencuri.
Tahun 2010-2011, kata Alex, PT CCBI telah mengajukan surat perpanjangan SIPA untuk 8 sumur mereka. Namun, pengajuan itu tak diizinkan lantaran PT CCBI tak memenuhi syarat administrasi dan rekomendasi teknis Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral Jawa Barat.
Lalu PT CCBI mengantongi surat dari Dinas Pertanian dan Perkebunan kabupaten setempat.
“Surat itu yang mengeluarkan adalah oknum dari kabupaten dan tidak mengatasnamakan instansi. Surat itu juga tidak dapat dijadikan izin beroperasi,” kata Alex.
Menurut Alex, penetapan PT CCBI sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 8 orang saksi dari Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat, 8 saksi dari Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Sumedang, 1 saksi dari Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Bandung, dan 10 saksi dari PT CCBI.
“Saat ini penyidik tengah membidik individu yang bertanggung jawab atas pelanggaran izin itu,” ungkapnya.
Beberapa waktu lalu penyidik juga telah memeriksa saksi ahli hukum pidana dan saksi ahli administrasi. Dari hasil pemeriksaan para saksi ahli, patut diduga PT CCBI melanggar Pasal 94 ayat 3b dan 3c UU Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air.
“Terkait UU Korporasi maka jelas direksi yang bertanggung jawab. Tapi, pertanggungjawaban secara hukum berbeda. Maka dari itu, pada Selasa (22/04/2014) mendatang kami akan menyita sumur-sumur tak berizin dan dokumen-dokumen terkait,” tegas Alex. (red/j3)
0 komentar:
Posting Komentar