Defitri Akbar |
Keputusan tersebut menyikapi keputusan KPU tentang Penetapan Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Anggota DPR, DPD, DPRD Propinsi/Kabupaten/Kota, serta sesuai dengan ketentuan Pasal 4 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012.
Terkait dengan hal itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkalis Defitri Akbar, Senin (7/4/14) mengutarakan, penetapan hari libur Nasional dihari pencoblosan itu serentak diberlakukan di Indonesia.
“Diingatkan kepada pengusaha, baik swasta atau BUMN, masyarakat, instansi pemerintah, dan pemilih. Pada hari Rabu 9 April 2014, diharapkan semua menyalurkan hak pilihnya. Hari pencoblosan itu, ditetapkan sebagai hari libur Nasional, diharapkan agar dapat dipatuhi,”kata Defitri Akbar.
Menurutnya lagi, untuk pendistribusian surat suara. KPU hari ini sudah tuntas keseluruhan. Khusus Kecamatan Mandau, Pinggir, Rupat dan Rupat Utara didahulukan pengirimannya. Sementara, Kecamatan Bukitbatu, Siak Kecil, Bengkalis dan Bantan hari ini kelar keseluruhan.
“Pendistribusian surat suara, Insya Allah hari ini selesai keseluruhan Kecamatan. Sebanyak 365.706 pemilih dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) siap untuk menyalurkan hak suaranya di Tanggal 9 April 2014 yang tinggal tersisa dua hari lagi,”katanya.
Defitri Akbar juga menjelaskan, Keputusan Presiden terkait dengan penetapan hari libur Nasional tanggal 9 April itu sebelumnya juga melalui surat edaran dari Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar, surat edaran Nomo SE 2/Men/III/2014 itu ditandatangani pada 26 Maret 2014 yang juga menjadi hari libur bagi pekerja/buruh. (asr)
0 komentar:
Posting Komentar