Polda Riau Cabut Status Tersangka PT NSP
Rabu, Maret 26, 2014
Perusahaan yang sering disebut menjadi tersangka pembakar hutan dan lahan itu, berubah status. "Belum ada penetapan tersangka, sifatnya masih laporan polisi (LP)," kata Wadir Reskrimsus Polda Riau AKBP Ari Rahman, sewaktu dihubungi Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo di depan wartawan.
Setelah menelepon Ari, Guntur terlihat bingung. Rilis tersangka PT NSP dibawanya, langsung dibantah. "Ini masih LP. Belum ada penetapan tersangka korporasi," kata Guntur terlihat ragu.
Jauh hari sebelumnya, Guntur selalu menyebut PT NSP sudah dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan. Di mana dalam proses itu sudah ada penetapan tersangka.
Tak hanya Guntur, Kapolda Riau Brigjen Pol Condro Kirono juga pernah menyebut PT NSP sebagai tersangka. Setiap wawancara dengan petinggi Polda tersebut, sering direkam wartawan.
Guntur, setelah dihubungi lagi kembali menegaskan, PT NSP masih dalam laporan kepolisian yang tengah diselidiki penyidik. "Belum ada penetapan tersangka," tegas Guntur.
Sejauh ini, Polda Riau sudah menetapkan 88 tersangka pembakar hutan dan lahan di wilayah Provinsi Riau. Tersangka bisa saja bertambah karena petugas masih mencari pembakar lahan dan hutan di beberapa titik di Riau.
"Sejauh ini sudah ada 88 tersangka yang ditetapkan. Dari tersangka itu terdiri dari perambah liar, pelaku illegal logging dan cukong. Yang mendominasi dari kalangan masyarakat," kata Guntur
Dari 88 tersangka itu, ada 51 laporan polisinya, 3 lidik, 24 berkas sudah masuk tahap I, berkas dinyatakan lengkap ada 2 dan 5 orang dinyatakan buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Saat ini, sebut Guntur, sejumlah petugas masih berada di lokasi untuk mencari pembakar hutan dan lahan. "Kemungkinan tambahan tersangka masih ada," kata Guntur. (red/l6)
0 komentar:
Posting Komentar