INHU, RIAUGREEN.COM - Bupati Indragiri Hulu Rengat Riau, Yopi Arianto, dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri lantaran perbuatan asusila yang dilakukannya. Yopi mencabuli staf Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Lirik, Indragili Hulu, berinisial NP.
"Kami laporkan Bupati dengan Pasal 294 ayat (2) ke-1 tentang Perbuatan Cabul," kata Zuchli Imran Putra, kuasa hukum NP di Bareskrim Mabes Polri, Selasa, 18 Maret 2014.
Zuchli mengatakan, selain melakukan tindak asusila, Yopi melakukan hal yang tak lazim, yakni menyetubuhi NP dengan cara yang aneh. "Saat menyetubuhi, Yopi menggigit, memukul, bahkan menunggangi korban layaknya kuda," ujar Zuchli.
Hal tersebut, kata Zuchli, dilakukan Yopi pada 19 April 2010. Saat itu NP diminta menemui Yopi di Hotel Ibis Pekanbaru, Riau. Setibanya di hotel, NP bertemu dengan Kepala Subbagian Dokumentasi Pemda Indragiri Hulu, Supandi, dan langsung memesan kamar hotel.
Selesainya mereka check in kamar, Supandi langsung mengantarkan NP ke kamar. Tak lama, Yopi datang ke kamar NP berada dan langsung mencumbuinya secara paksa.
"Sebagai Bupati, tindakannya tak bisa diterima. Moralnya terlalu bejat," ujar Zuchli tanpa menjelaskan kenapa baru sekarang melaporkan tindakan asusila tersebut ke Bareskrim Polri. (red/tempo)
0 komentar:
Posting Komentar