Zaidir (72) |
"Setelah somasi kedua, kami melakukan pertemuan dan pembicaraan dengan Pemkab Bengkalis. Kesimpulannya ganti rugi akan diusulkan di APBD 2014 ini," ungkap Windrayanto, Kuasa Hukum Zaidir kepada wartawan di Bengkalis, Senin (3/2/2014).
Namun dikatakan Windrayanto, apabila tahun ini hutang ganti rugi tanah untuk pembangunan Pelabuhan BSSR itu tak kunjung direalisasikan, pihaknya akan melakukan eksekusi.
"Putusan hukumnya sudah jelas, mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Putusan Mahkamah Agung tentang ganti rugi itu, Pemkab Bengkalis harus membayarkannya. Nah, jika tahun ini tak juga terealisasikan, kami akan melakukan eksekusi lahan di areal BSSR itu," tegasnya.
Mengingatkan, tanah milik Zaidir untuk areal pembangunan Pelabuhan BSSR Selatbaru seluas 1.912,5 meterpersegi. Tanah tersebut sama sekali tidak memperoleh ganti rugi padahal di areal yang bersebelahan dengan milik Zaidir telah memperoleh ganti rugi.
Belum adanya ganti rugi, Zaidir melayangkan gugatan ke pengadilan dan menang. Bahkan, upaya Pemkab Bengkalis melakukan Kasasi juga ditolak Mahkamah Agung (MA) dengan Nomor Register 935 K/PDT/2012 yang diputuskan pada 19 September 2012 lalu, Pemkab wajib membayar ganti rugi tanah sebesar Rp600 juta lebih.
Dan sejak putusan MA tersebut, kurun waktu setahun lebih Pemkab juga belum menentukan sikap. Kondisi itu, Zaidir melalui Kuasa Hukumnya menempuh jalur somasi (pemberitahuan) sebanyak dua kali.
“Saya kecewa, meskipun sudah ada tiga putusan memihak kepada saya, akan tetapi masih saja berlarut-larut belum ada hasil. Saya orangkecil, kok diperlakukan seperti tidak adil. Saya yang miskin ini hanya menuntut hak apa adanya,” keluh Zaidir beberapa waktu lalu. (asr)
0 komentar:
Posting Komentar