Proyek Parit Beton yang menjadi sorotan |
Kasus yang masih dalam penyidikan Jaksa ini, sudah memeriksa sejumlah saksi sudah dimintai keterangan, diantaranya Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pengguna Anggaran (PA) Dinas Bina Marga dan Pengairan (BMP) Bengkalis, kontraktor serta termasuk pemasok material.
Pelaksanaan proyek parit beton tersebut terindikasi terjadi tindak pidana korupsi yang merugikan negara mencapai Rp.2 miliar.
"Komitmen kami menuntaskan tunggakan kasus itu. Paling lambat Februari ini sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangkanya," ungkap Kepala Kejari Bengkalis Mukhlis SH MH melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Yanuar Rheza SH kepada wartawan, Senin (4/2/14) kemaren di ruang kerjanya.
Seperti diketahui, dari hasil penyelidikan yang dilakukan sejak November 2012 lalu, kasus dugaan korupsi Pembangunan Parit Beton, Jalan Bantan Desa Senggoro tersebut ditemukan ada bukti permulaan yang cukup. Hasil pelaksanaan proyek tidak sesuai dengan mutu atau
kwalitas (Bestek) pekerjaan sebagaimana diharuskan dalam dokumen kontrak. (asr)
0 komentar:
Posting Komentar