PEKANBARU, RIAUGREEN.COM - Sekitar 13 orang yang tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kota Pekanbaru kembali terjaring Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Selasa (28/1/2014). Mereka dijaring di sejumlah tempat biliar dan karaoke yang ada di Pekanbaru.
Setelah terjaring, belasan orang tersebut langsung diangkut ke kantor Satpol PP untuk didata. Mereka juga diminta untuk mengurus identitas Kota Pekanbaru. Apalagi, sebagian besar diantara mereka berstatus sebagai pekerja.
"Ini adalah razia rutin yang kerap kami lakukan untuk mencegah adanya pelanggaran Perda di masyarakat serta penertiban administrasi kependudukan," ungkap Kepala Kantor Satpol PP Pekanbaru, Baharuddin kepada wartawan.
Menurutnya, setiap hari, tiga pleton Satpol PP diberi kewenangan mengambil tindakan penertiban.
"Kebetulan hari ini sasarannya adalah tempat permainan biliar dan karaoke. Dari penertiban ini ada pekerja dan pengunjung yang tidak memiliki KTP Pekanbaru," kata dia.
Tempat-tempat yang dirazia itu adalah tempat biliar Arena, Nav Karaoke, Biliar Gajah Mada, Karaoke Family Box, SKA dan Millenium Biliar.
Karena seluruh orang yang terjaring tidak mampu menunjukkan KTP, Satpol PP berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Mereka diminta segera mengurus identitasnya agar leluasa bekerja di Pekanbaru.
Menurut dia, tidak ada larangan untuk bekerja di Pekanbaru. Hanya saja, mereka juga harus memenuhi kewajiban sebagai pekerja dengan mengganti KTP asal dengan yang diterbikan Pemko. Pelaku usaha juga diminta proaktif mendorong karyawannya mengurus KTP Pekanbaru. Baharuddin mengaku kasihan jika para pekerja itu terjaring razia karena tidak memiliki KTP.
Sementara untuk pelaku usaha yang tidak bisa menunjukkan izin usaha, Satpol akan berkoordinasi dengan Badan Pelayanan Terpadu (BPT). Bisa saja BPT memutuskan untuk mengeksekusi penutupan tempat usaha tersebut.
Baharuddin juga tidak menutup kemungkinan bahwa surat izin usaha itu disimpan oleh pemilik usaha. Karena itu, yang diketahui tak punya izin usaha ketika petugas razia diberi waktu menunjukkannya. Satpol juga menghimbau pemilik usaha memampangkan izin usaha agar mudah dilihat.
"Untuk urusan penutupan tempat usaha tentu kita berkoordinasi dengan instansi terkait seperti BPT. Kita sifatnya mengeksekusi setelah mendapat arahan dari pihak BPT," jelasnya.(Kk/Rby)
0 komentar:
Posting Komentar