Anas Urbaningrum. (foto.net) |
“Saya tidak tahu, saya tidak pernah meminta dan tidak pernah menerima,” ujarnya saat bersaksi dalam sidang perkara korupsi proyek pembangunan Pusdiklat Hambalang dengan terdakwa Deddy Kusdinar, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jl. HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (21/1).
Pada kesempatan itu, Anas juga membantah mengenali terdakwa yang pernah menjabat Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora itu. Mantan anggota DPR ini juga mengaku tidak tahu bila dalam proyek Hambalang terdakwa pernah bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“Saya tidak kenal, tidak pernah ketemu, tidak pernah berkomunikasi, dan tidak pernah ditanya penyidik (KPK),” pungkasnya di muka persidangan.Lebih lanjut Anas pun menepis tudingan Muhamad Nazaruddin yang mengatakan dirinya pernah memerintahkan mantan Kepala BPN, Joyo Winoto, melalui politikus Partai Demokrat, Ignatius Mulyono, agar membantu mengurus sertifikat tanah Hambalang. “Tidak pernah yang mulia,” tepisnya.(pk/Rby)
0 komentar:
Posting Komentar