Sidang Paripurna Pergantian Ketua DPRD Bengkalis Definitif |
Alasan pengunduran Jamal Abdillah dari jabatan Ketua DPRD Bengkalis tersebut merujuk pada surat penggantian antarwaktu (PAW) dari DPP PKS Pusat yang ditandangani oleh Ketua DPP PKS. Sontak saja, proses jalannya sidang sempat berlangsung alot. Karena anggota DPRD yang hadir memenuhi kuorum awalnya menyangka jika pemberhentian Jamal Abdillah itu merujuk surat DPD PKS Kabupaten Bengkalis terkait penunjukan Hj. Mira Roza sebagai pimpinan DPRD pengganti Jamal Abdillah.
Paripurna tersebut mendapat interupsi keras dan penolakan dari anggota DPRD Bengkalis Fraksi PKS Hj. Mira Roza. Ia secara secara terang-terangan menolak jalannya sidang dan meminta pembacaan keputusan terkait Jamal Abdillah untuk dibatalkan.
Menurut Mira Roza, untuk diketahui bersama, setelah dibaca terdapat beberapa kekeliruan dalam surat keputusan DPP PKS Pusat yang ditantangani Ketua DPP PKS, yang selanjutnya diteruskan ke DPW PKS Riau, dan sampai ke tangan DPD PKS Kabupaten Bengkalis.
Menyimak tentang rekomendasi PAW, sambung Mira, dimana PP Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Peraturan DPRD Tentang Tata Tertib DPRD, seperti dibunyikan dalam Pasal 102 Ayat 1 dan 2, anggota DPRD berhenti antar waktu karena, meninggal dunia, mengundurkan diri, diberhentikan,tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan selama tiga bulan berturut-turut.
Selanjutnya dinyatakan melanggar sumpah atau janji dan kode etik DPRD,dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan, tidak menghadiri rapat paripurna dan atau rapat alat kelengkapan dewan sebanayak 6 kali secara berturut-turut tanpa alasan yang sah, diusulkan oleh Parpol sesuai dengan ketentuan, tidak memenuhi syarat sebagai calon anggota DPRD,melanggar aturan dan diberhentikan sebagai anggota Parpol sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,atau menjadi anggota Politik lain, atas nama PKS.
Kemudian permasalahan kedua yakni secara administrasi surat DPP ini hanya ditandatangani Ketua, tanpa turut ditandatagani oleh Sekretaris DPP PKS Pusat.
"Atas nama DPRD Bengkalis yang mengerti tentang hukum, saya menolak dan meminta sidang ini untuk dibatalkan, oleh karena itu saya minta sekretaris dewan menyurati, pimpinan DPRD, dan DPP PKS untuk mengganti surat tersebut, karena rekomendasinya bukan pemberhentian namun PAW, saya tidak ingin, belakangan nantinya muncul gugatan hukum, saya minta sidang ini dibatalkan karena dinilai cacat hukum," kata Hj. Mira Roza.
Pendapat bertolak belakang justru juga terlontar dari salah seorang anggota DPRD Bengkalis Hendri S Ag. Pada kesempatan itu, Hendri berpendapat jika materi surat yang disampaikan dewan tidak sesuai dengan subtansi, dimana tertulis menindaklanjuti surat isinya menyetujui pengunduran diri Jamal Abdillah sebagai Ketua DPRD, dan menyetujui pengganti yang bersangkutan Mira Roza.
"Saya pikir isi surat ini yang kalau memang ada pendapat lain terkait hal itu, saya menyarankan seharusnya disampaikan sebelum paripurna, kalau ada persoalan-persoalan ini agar hendaknya dibacarakan terlebih dahulu, sehingga agenda ini tidak masuk dalam ranah paripurna, ini seperti "main pondok-pondok", subtansi rapat jelas melalui surat dimana menyetujui pengunduran diri Jamal Abdillah,bukan membicarakan PAW," katanya. (asr)
0 komentar:
Posting Komentar