BENGKALIS, RIAUGREEN.COM - Terbukti secara sah dan meyakinkan menganiaya warganya sendiri, Sukarto (35) alias Sli, Kepala Desa Titiakar, Kecamatan Rupat Utara, Bengkalis dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkalis dengan hukuman 10 bulan penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa pada sidang yang digelar Rabu (29/1/14) di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis dipimpin Majelis Hakim Sarah Louis Simanjuntak didampingi dua Hakim Anggota Jonson Parancis, Bagus Trenggono.
Sukarto bersalah melakukan tindak pidana Pasal 351 ayat (1) KUHPidana kepada warganya sendiri Pelak pada Senin, 10 Desember 2012 lalu sekitar pukul 11.00 WIB di Kantor Kepala Desa Titiakar.
"Kami menuntut terdakwa juga menjabat sebagai kepala desa selama 10 bulan penjara, karena memang terbukti bersalah melakukan tindak pidana," ungkap JPU Kejari Bengkalis Nugroho Wisnu kepada RiauGreen.com, Rabu(29/1/14).
Sebelumnya atas dakwaan yang disampaikan JPU dieksepsi (keberatan) oleh terdakwa, namun pada putusan sela PN Bengkalis menolak seluruhnya.
Selama menjalani perkara dugaan penganiayaan tersebut, terdakwa sendiri belum pernah ditahan. (asr)
0 komentar:
Posting Komentar