PEKANBARU, RIAUGREEN.COM - Gugatan Rp 501 miliar yang diajukan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)
Riau dan Serikat Perusahaan Pers (SPS) Riau terhadap Komisi Pemilihan
Umum (KPU) Pekanbaru terus berlanjut. Sidang mediasi yang diberikan
majelis hakim tidak menunjukkan adanya titik terang.
Kepastian
gugatan ini terus berlanjut terlihat pada sidang yang digelar, Senin
(23/12) dipimpin oleh Isnurul selaku hakim ketua. Dalam agenda
menyampaikan hasil mediasi, tidak tercapai kata sepakat dari kedua belah
pihak.
"Jadi, baik penggugat dari PWI maupun tergugat (KPU
Pekanbaru) tidak ada perdamaian dari waktu yang diberikan sekitar
sepekan," ujar pengacara PWI Riau, Sugianto.
Usai mediasi tak
menunjukkan titik terang, sidang selanjutnya akan digelar pada 15
Januari 2014 untuk agenda pembacaan gugatan. Terkait tidak tercapainya
kata sepakat pada mediasi ini, Sugiarto mengatakan, pihaknya sebagai
penggugat tidak akan memulai inisiatif mediasi walaupun diberi
kesempatan.
"Kita akan tetap pada gugatan. Karena pihak tergugat sendiri tidak ada inisiatif," katanya.
Sugiarto
menambahkan, pihaknya meminta dukungan dari semua pihak, terutama
anggota SPS dan PWI agar perkara ini dikawal. "Agar persidangan ini
berjalan sesuai koridor hukum, bersih transparan dan adil berdasarkan
bukti dan fakta yang nanti kita ungkapkan di persidangan," pungkasnya.
Untuk
diketahui, akibat dinilai diskriminatif dalam penetapan media untuk
meliput kampanye Pemilihan Umum Gubernur (Pilgub) putaran II, KPU
Pekanbaru digugat Rp 501 miliar.
Gugatan dengan nomor registrasi
No 190/Pdt.G/2013/PN PBR ini didaftarkan Selasa (2/12). Penggugat dalam
hal ini PWI Riau dan SPS Riau menilai terjadi diskriminasi karena dalam
peraturan KPU No 69/2009 tentang Pedoman Teknis Kampanye Pemilihan Umum
dan Pedoman Teknis Kampanye Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah menjelaskan bahwa kampanye dilakukan di media cetak dan
elektronik. (mdk)
0 komentar:
Posting Komentar