Kejaksaan Negeri Bengkalis |
Pihak Kejaksaan negeri Bengkalis mengaku selalu mendapatkan informasi mengenai tangkapan barang selundupan dari pemberitaan media cetak dan elektronik.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Kejari Kabupaten Bengkalis, Mukhlis SH, melalui Kasipidsus Meghanada Arjuna, saat di singgung persoalan Bea dan Cukai tipe pratama Kabupaten Bengkalis, seperti persoalan penangkapan-penangkapan seperti barang ilegal (seludupan Red).
"Banyak pemberitaan soal penangkapan yang dilakukan oleh pihak bea dan cukai bengkalis, seperti penangkapan bawang dan barang-barang ilegal lainnya, tetapi di tahun 2013 ini, kami tidak pernah sama sekali menangani kasus tersebut," jelas Arjuna.
"Soalnya yang disita hanya berupa barang, sedangkan para tersangkanya tidak pernah ada, dan satu hal lagi soal barang sitaan, selama ini barang bukti seperti kapal itu kemana perginya, kalau sudah disita pasti ada pelelangan, tetapi kami tidak pernah mendapatkan laporan sama sekali dari kepabeanan bea dan cukai," ungkap Meghanada Arjuna SH MH. (Asr)
0 komentar:
Posting Komentar