Gedung KPK RI |
Ia menjelaskan, bahwa menurut perkembangan kasus yang masuk sepanjang tahun 2004 hingga 2013, total keseluruhan perkara yang ditangani sejumlah lembaga penegak hukum mulai dari KPK, Kejaksaan Tinggi Riau dan Polda, yakni ada 91 kasus. Menurut dia, termasuk 20 kasus yang sampai saat ini ditangan KPK dan 51 lainnya ditangani oleh Kejati Riau. "Sementara Polda hanya menangani empat perkara saja sepanjang 2004 hingga 2013 itu," katanya.
Untuk sisanya yakni 16 perkara, demikian Made, ditangani secara koordinasi supervisi antara KPK, Kejati dan Polda Riau. Menurut dia, perkara korupsi di Riau sudah sangat membahayakan dan cenderung telah pada kategori bencana.
Sepanjang 2004-2013, menurut Made, KPK telah menerima sebanyak 1.787 laporan kasus korupsi di Riau. "Jumlah itu terus meningkat dan atau ada pertambahan setiap tahunnya, signifikan," kata dia.
Menurut hasil dari pemantauan Riau Corruption Trial (RCT), dalam 10 tahun terakhir setidaknya ada puluhan dugaan kasus korupsi yang ditanggani aparat penegak hukum di daerah di 12 kabupaten/kota. Di antaranya 5 dugaan kasus korupsi di Siak, 5 kasus di Kampar, 5 kasus di Dumai, 4 kasus di Rohul, 4 kasus di Bengkalis, 3 kasus di Rohil, 2 kasus di Inhil, 2 kasus di Inhu, 2 kasus di Pelalawan, 1 kasus di Kepulauan Meranti, dan 1 kasus di Pekanbaru.
"Kami mengharapkan ada upaya yang efektif untuk mengatasi persoalan korupsi yang telah membencana ini. Jika perlu seluruhnya KPK yang menangani karena lebih gesit," katanya. (rol)
0 komentar:
Posting Komentar