BENGKALIS, RIAUGREEN.COM - Pengadilan Negeri Bengkalis Rabu (16/10/2013), melaksanakan Sidang tiga (3) orang dakwaan masalah barang terlarang jenis sabu-sabu yang dibawa oleh warga Malaysia keturunan hindia ke Bengkalis.
Tiga orang dakwaan warga malaysia keturunan Hindia tersebut, tertangkap tangan saat berusaha memasok atau menyeludupkan barang haram dari malaysia ke kabupaten Bengkalis, kemudian ditangkap Bea Dan Cukai Kabupaten Bengkalis di pelabuhan internasional bandar Sri Retia Raja 02 juni 2013 lalu.
Ketiga dakwaan ini saat di persidangan dibunyikan membawa barang haram tersebut, diatas 100 Gram sabu-sabu. Saat ketiga terdakwa mau mengelabui petugas ketika di geledah pada waktu itu, ketiga warga malaysia itu menyembunyikan barang haram tersebut di dalam Sepatunya dan bagian celana dalam.
Ketiga Warga Malaysia keturunan hindia yakni, Raguh Indra Rajah (38) asal johor baru malaysia, Mauandy Thever Gopalakrishnan (38) asal Johor Malaysia, Selva Kumar Bala Karinan (28) johor malaysia.
Persidangan diketuai oleh ibuk Sarah Louis S Sh, M Hum, Hakim Jhonson Prancis Sh Mh dan Wakil Ketua Pengadilan Negri Boy Sailendra SH.
Persidangan selanjutnya akan digelar agenda saksi pada Rabu (23/10/13) mendatang.
Saat ini ketiga orang warga malaysia keturunan hindia tersebut,di tahan di kalapas kelas II A kabupaten bengkalis.
Dari pertanyaan hakim terungkap, sabu-sabu 1 paket besar yang di sembunyikan di dalam kedua sepatu dan celana dalam itu akan di selundupkan ke kota dumai. (d'ari)
0 komentar:
Posting Komentar