CINTA NEGERIKU

RIAU UNTUK INDONESIA

Facebook | Twitter | Advertise

Persidangan 3 Terdakwa Narkoba WN Malaysia di Bengkalis Kembali Ditunda

Rabu, Oktober 23, 2013

BENGKALIS, RIAUGREEN.COM - Sidang lanjutan Dakwaan tiga orang Warga Negara Malaysia oleh Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis Rabu (23/10), tiga orang Terdakwa ini terkait kasus barang terlarang Narkotika Jenis Sabu-Sabu.

Saat persidangan di gelar oleh majlis hakim Pengadilan Negeri(PN)Bengkalis, yang di pimpin langsung oleh Ketua Majelis Ibu Sarah Louis SH.M.Hum (Ketua PN Bengkalis), Boy Sailendra SH dan Jonson Parancis SH.MH.

Harusnya acara sidang hari ini pemeriksaan para saksi, akan tetapi pada saat persidangan akan dimulai ketiga Terdakwa Warga Negara Asing (WNA) meminta kepada Majelis Hakim menunda karena dari pihak terdakwa meminta penterjemah bahasa.

Sementara itu saat dikomfirmasi RiauGreen.com, soal persidangan tiga orang terdakwa warga negara malaysia tersebut, selaku ketua Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis Sarah Louis melalui Hakim Jhonson Prancis membenarkan.

"Soal penundaan persidangan tersebut di karenakan ketiga terdakwa meminta penterjemah bahasa," ungkap Jhonson di ruang kerjanya, Rabu (23/10).

Dan selanjutnya Ketua Majelis menunda persidangan agar pada sidang berikutnya pihak Penuntut Umum bisa menghadirkan Penerjemah Bahasa untuk kelancaran sidang dan Sidang akan di lanjutkan minggu depan Rabu (30/10) masih dengan acara pemeriksaan saksi-saksi.

Jadi persidangan terdakwa pada rabu (16/10) lalu, sempat di tunda, yang di pimpin oleh ketua (PN) ibu Sarah Louis.

Barang terlarang jenis sabu-sabu yang dibawa dari negara jiran malaysia tersebut akan di seludupkan ke kota dumai dan bengkalis,saat itu ketiga tersangka menggunakan kapal Veri malaysia-bengkalis.

Tiga orang dakwaan warga malaysia keturunan Hindia tersebut,tertangkap tangan saat berusaha memasok atau menyeludupkan barang haram tersebut, dari malaysia ke kabupaten bengkalis,sigap Bea Dan Cukai kabupaten Bengkalis saat menjalankan tugas di pelabuhan internasional bandar sri setia raja 02 juni 2013 lalu,berhasil menegahnya barang haram tersebut.

Saat di persidangan di bunyikan barang haram tersebut di atas 100 Gram sabu-sabu. Kronologis kejadian, ketiga orang warga negara malaysia ini sempat mengelabui petugas, saat digeledah pada waktu itu, dan menyembunyikan barang haram tersebut di kedua belah sepatunya dan bagian celana dalamnya.

Warga Negara Malaysia ini yaitu, keturunan hidia ini dengan nama,Raguh Indra Rajah(38) asal johor baru malaysia,Mauandy Thever Gopalakrishnan (38) asal Johor Malaysia, Selva Kumar Bala Karinan (28) johor malaysia.dari ketiga terdakwa ini berasal dari negara jiran yaitu Malaysia.

Sementara itu persidangan ketiga tersangka,di tunda oleh Pengadilan Negeri(PN)Bengkalis,yang di ketuai ibuk Sarah Louis.S.Sh.M.Hum, Wakil Ketua Pengadilan Negri Boy Sailendra SH,Humas dan Hakim Jhonson Prancis.SH MH. (Asr)










0 komentar:

Posting Komentar


Bupati Bengkalis Santuni 605 Anak Yatim-Kaum Dhuafa di Mandau

Bupati Bengkalis Serahkan Bantuan di Mesjid Baitulrahmah Duri

Dihadiri Bupati, Kajari Bengkalis Gelar Buka Puasa Bersama

Lingkungan

NASIONAL/ INTERNASIONAL

POLITIK

HUKUM & KRIMINAL

EKONOMI

MIGAS

UNIK&ANEH

OLAHRAGA

AUTO

TEKNOLOGI

 

SOSIAL

PENDIDIKAN

SENI & BUDAYA

All Rights Reserved © 2012 RiauGreen.com | Redaksi | Riau