Syafril Naldi NK |
Desakan tersebut seperti disampaikan Sekretaris FOKAL Bengkalis Syafril Naldi NK melalui rilis yang diterima, Rabu (9/10) kemarin di Bengkalis. Menurutnya, saat ini ditemukan telah terjadi banyaknya masalah di Bengkalis. Salah satunya seperti dalam pengadaan barang/jasa pemerintah tahun 2013, mulai dari proses sampai pelaksanaan di lapangan yang dinilainya bertentangan dengan peraturan dan perundang-undangan.
"FOKAL mendesak DPRD Kabupaten Bengkalis untuk menggunakan Hak DPRD sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD dengan alasan penyelidikan secara resmi pokok permasalahan yang terjadi pada pengadaan barang/Jasa pemerintah tahun 2013 di kabupaten ini sebagaimana telah kami rangkum dalam suatu surat bernomor 20/AKIP/Fokal/X/2013," sebut Syafril Naldi sembari mengatakan jika pihaknya juga sebelum ini telah melayangkan surat nomor 19/AKIP/Fokal/IX/2013 kepada Bupati Bengkalis tentang Multi Years.
Dikatakannya, DPRD berhak meminta pejabat negara tingkat daerah, pejabat pemerintah daerah, badan hukum, atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan. Jika permintaan ini tidak dipatuhi, maka dapat dikenakan panggilan paksa sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Hal yang paling kita soroti adalah pelaksanaan Pengadaan Lelang Proyek Multiyears yang menelan dana triliyunan rupiah, dan secara resmi kami telah layangkan surat kepada Bupati Bengkalis dengan surat nomor 19/AKIP/Fokal/IX/2013 tertanggal 17 September 2013, dan terindikasi ada kegiatan dalam pelaksanaan tidak sesuai dengan Lembar Data Pemilihan (LDP), ini berarti proses pengadaan barang jasa tersebut telah terjadi penyimpangan," katanya lagi.
Di bagian lain, pria yang akrab disapa Onal ini menambahkan, bahwa menurut Petunjuk Teknis Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang perubahan kedua atas peraturan presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah pelelangan umum secara prakualifikasi metode satu sampul dengan evaluasi sistem gugur huruf m (evaluasi penawaran) angka 7 pada huruf (c), dijelaskan bahwa penawaran yang memenuhi syarat adalah penawaran yang sesuai dengan ketentuan, syarat-syarat dan sfesifikasi teknis yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan.
Untuk mewujudkan pengadaan yang efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil/tidak diskriminatif, dan akuntabel lanjutnyan maka, maka DPRD Kabupaten Bengkalis harus menggunakan Hak DPRD sebagaimana diatur dalam Undang- undang untuk melakukan penyelidikan terhadap proses pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tersebut. (d'ari)
0 komentar:
Posting Komentar