H. Daswanto |
Daswanto mengatakan bahwa pemberdayaan masyarakat miskin ini merupakan amanah undang 1945, UU 32, PP 72, semua mengarah kepada pemberdayaan, bahkan otonomi daerahpun sebenarnya mengarah kepada pemberdayaan masyarakat" terang Daswanto kepada Riaugreen.Com, Senin Sore, (28/10/2013)
Pemberdayaan ini jangan dipandang sebagai suatu klise, lanjut dasawanto, tapi harus dalam bentuk proposional. Sehingga orang yang diberdayakan itu mampu setelah diberdayakan, Jadi ada enablingnya." Paparnya.
Semua kegiatan penanggulangan Kemiskinan harus diawasi, karena pengawasan merupakan sesuatu yang tidak bisa di tinggalkan Yang merupakan bagian pelengkap dari program penanggulangan tersebut.
"Harus ada pengawasan dilapangan agar dapat mengetahui dengan pasti perkembangan dan kekurangannya. Dengan itu bisa kita ambil perencanaan kedepan yang akan memberikan kesempurnaan dari program tersebut." Jelasnya
Jadi harapan kita, karena ini sudah menjadi komitmen nasional dan telah menjadi agenda lama, maka kita harus fokus dalam penaggulangan kemiskinan ini tapi benar benar sesuai data NIM dan data yang lainnya. Tutupnya. (Rby)
0 komentar:
Posting Komentar