"Bisa terjadi beberapa kemungkinan, tergantung keputusan MK (Mahkamah Konstitusi) terkait gugatan kepada KPU. Pemilu Kada Riau putaran kedua bisa ditunda, batal, atau bahkan harus diulang dengan ditambah satu lagi pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur. Kami siap melaksanakan apa keputusan MK nanti," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau Edy Sabli di Pekanbaru, Sabtu (21/9).
KPU Riau tengah digugat oleh tim sukses dua pasangan, yakni Achmad-Masrul Kasmy dan Wan Abubakar-Isjoni (WIN) di MK. Gugatan tersebut masih dalam tahap validasi oleh MK.
Apabila gugatan yang dilayangkan setelah rapat pleno rekapitulasi suara pada 15 September lalu itu diterima oleh MK, KPU Riau akan menjalani sidang paling lama sampai 15 Oktober.
Pemilihan umum kepala daerah (pemilu kada) terancam tertunda dan batal apabila gugatan tersebut dinyatakan diterima oleh MK. KPU Riau wajib menunggu sampai perkara itu selesai, baru bisa melakukan tugas penyelenggaraan pemilu kada selanjutnya.
Namun, kata Edy, apabila gugatan itu ditolak, pemilu kada akan tetap jalan seperti jadwal semula. "Kepastian gugatan itu ditolak atau diterima akan diketahui akhir September ini. Kalau gugatan diterima kita harus menunggu dulu proses hukum sampai putusan kira-kira pertengahan Oktober. Tapi kalau gugatan ditolak, kita lanjutkan proses pilkada," ujarnya.
Tim sukses Achmad-Masrul Kasmy menggugat KPU di MK terkait dengan hasil penghitungan suara pada Pemilui Kada Riau beberapa waktu lalu. (Ant)
0 komentar:
Posting Komentar