Kasus Sertifikasi LPSE Dumai Lolos Jeratan Hukum
Sabtu, September 28, 2013
DUMAI, RIAUGREEN.COM - Penghentian Penyelidikan berdasarkan surat yang disampaikan Sekda Dumai, dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Republik Indonesia nomor surat 602.1 adm-pemb/870.
Kejaksaan Negeri Dumai melalui Kasi Intel Yusuf Luqita SH, mengatakan, pihak Kejari Dumai masih mengumpulkan data pendukung dan klarifikasi dari pihak terkait untuk mendalami laporan DPRD Dumai atas dugaan kesalahan prosedur dan administrasi panitia lelang.
Yusuf Luqita SH menjelaskan, data yang dihimpun pihak Kejari Dumai berdasarkan hasil dengar pendapat antara Pemko Dumai dengan asosiasi Gapensi Kota Dumai, mengenai keabsahan proses pengadaan barang dan jasa dilingkungan Pemko Dumai, tahun anggaran 2013, ditindaklanjuti dengan penyerahan surat dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Republik Indonesia dengan nomor surat 602.1 adm-pemb/870.
Menurutnya, dalam surat itu disebutkan, POKJA ULP Kota Dumai telah melaksanakan proses pengadaan barang dan jasa dan sudah ditetapkan pemenangnya. "Bagi anggota yang masa berlaku sertifikatnya habis, pekerjaan dapat diteruskan.
“Berdasarkan surat keputusan tersebut, pihak Kejari dumai tidak dapat melanjutkan penyelidikan, atas laporan dari DPRD Dumai dan Forum Kontraktor Dumai, yang telah diklarifikasikan beberapa waktu lalu,” jelas Luqita.
Lebih lanjut, Luqita menerangkan, penyelidikan tidak bisa diteruskan berdasarkan hasil penelusuran dan klarifikasi terhadap Sekda Dumai Said Mustafa. Di mana bagi sertifikasi panitia lelang yang masa berlakunya habis pekerjaan masih dapat dilanjutkan.
Namun panitia lelang yang sertifikasinya masa berlakunya habis, tidak dapat diikutsertakan dalam pekerjaan yang akan berjalan. Penyelidikan pihaknya dapat dilakukan jika pekerjaan selesai, dan ditemukan penyimpangan atau menyalahi Bestek, pihaknya baru bisa masuk kedalam penyelidikan. (r1/rhc)
0 komentar:
Posting Komentar