Ilustrasi : mdk |
Kejadian berawal saat korban, Aa kabur dari rumahnya karena bertengkar dengan orangtua nya. Aa pun menghubungi dan minta dijemput oleh kekasihnya Fe (18) warga Jalan Sakuntala, Tenayan Raya, Pekanbaru.
"Saya tak tahu dia (korban) ternyata kabur dari rumah. Dia bilang mau jalan-jalan saja. Saya bawa dia ke rumah kosong. Saya memang mencabulinya. Tetapi, tidak saya setubuhi. Kemudian, dia minta jemput pada temannya Ro. Saya tidak kenal siapa Ro ini. Dia mengaku bahwa itu hanya teman sekolahnya saja," kata Fe saat diperiksa, Kamis (19/9).
Ternyata, Fe dibohongi oleh Aa. Ro ternyata juga kekasih Aa. Aa kemudian bersama Ro dan melakukan hubungan badan. Ro juga mengakui bahwa korban sudah pernah dia tiduri sebelum kejadian itu.
"Saya lupa. Ketika itu, saya mabuk tuak," ungkap Ro yang masih sekolah itu sambil menutup wajahnya.
Setelah bersama Ro, Aa lalu kembali meminta jemput oleh Sa. Sa juga sempat menidurinya di salah satu rumah kosong milik orangtuanya. Kepada Sa, Aa mengaku sudah tamat sekolah sehingga dianggap sudah dewasa.
"Awalnya, korban menangis dan sedih. Saya bawa istirahat. Dia tidur. Saya setubuhi. Dia pasrah dan menikmatinya. Saya tahu, kalau meniduri anak di bawah umur itu bisa di penjara. Tetapi, dia mengaku pada saya kalau dia sudah tamat sekolah," kata Sa.
Korban kemudian mengalami kejang-kejang. Aa lalu dibawa pulang ke rumah Sa dan dikenalkan kepada kedua orangtuanya.
"Saya bilang pada orangtua saya, ini teman saya dari Bandung. Kemudian, saya pergi kerja. Ternyata, saya dijemput oleh polisi. Saya dengar, sebelumnya polisi datang ke rumah saya. Saya tak tahu bahwa korban ternyata kabur dari rumah," aku Sa.
Awalnya, orangtua korban melaporkan bahwa anaknya dilarikan. Setelah diketahui berada di rumah Sa, orangtua Aa dan polisi menjemputnya. Ketiga pemuda yang menggilir Aa pun ditangkap.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Arief Fajar Satria mengungkapkan bahwa kini pihaknya tengah melengkapi berkas. "Selanjutnya akan kita kirimkan ke Kejari Pekanbaru," katanya.
Meski merasa dibohongi korban, ketiga pemuda tersebut tetap terjerat hukum. Ketiga tersangka terancam penjara paling lama 15 tahun karena disangkakan melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak nomor 23 tahun 2002. (Mdk/r1)
0 komentar:
Posting Komentar