Angelina Sondakh (Foto:net) |
Pada Senin (2/9/13) ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Anggota Komisi X DPR dari Partai Demokrat non aktif, Angelina Patricia Pingkan Sondakh sebagai saksi untuk tersangka Rusli Zainal.
"Yang bersangkutan (Angelina Sondakh) diperiksa sebagai saksi tindak pidana korupsi terkait pelaksanaan lanjutan pekerjaan venue PON Riau," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, seperti dikutip dari beritasatu, Senin (2/9/13).
Priharsa mengatakan wanita yang akrab dipanggil Angie tersebut diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan anggota Komisi X DPR RI.
KPK diketahui memang telah resmi menetapkan Rusli Zainal sebagai tersangka untuk tiga perbuatan korupsi berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) tertanggal 8 Februari 2013.
Dalam perkara pertama, politisi Partai Golkar tersebut dinyatakan melakukan tindak pidana korupsi terkait perubahan Perda 6/2010 tentang penambahan anggaran pembangunan venue untuk pelaksaanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) di Pekanbaru, Riau.
Rusli diduga menerima sejumlah hadiah dari rekanan pelaksana pembangunan venue PON melalui eks Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Riau, Lukman Abbas yang telah duduk sebagai pesakitan dalam kasus tersebut.
"Terhadap yang bersangkutan (Rusli Zainal) dikenakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi saat jumpa pers, Jumat (8/2) siang.
Perkara kedua, Rusli juga dijerat terkait perubahan perda yang sama. Hanya saja, berbeda peran, yaitu diduga memberikan sesuatu kepada anggota DPRD Riau.
"Kedua, sejak tanggal 8 Februari 2003 juga, penyidik sudah menemukan dua alat bukti cukup berkaitan dengan kasus pembahasan Perda yang terkait dengan tersangka Faizal Azwan dan M Dunir, yaitu atas nama RZ (Rusli Zainl) selaku Gubernur Riau," ungkap Johan.
Atas perbuatannya, Rusli dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan dugaan memberi sesuatu.
Perkara ketiga, Rusli selaku Gubernur Riau diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait pengesahan bagan kerja penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) tahun 2001-2006 di Pelelawan, Riau. Dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK beberapa waktu lalu juga kembali telah mencegah Gubernur Riau ini untuk bepergian ke luar negeri. Pencegahan tersebut terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengesahan bagan kerja penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) tahun 2001-2006 di Pelelawan, Riau.
"KPK telah mengeluarkan surat perintaah cegah ke Ditjen Imigrasi atas nama Rusli Zainal untuk enam bulan kedepan sejak tanggal 16 Mei 2013. Tetapi, sekarang terkait tindak pidana korupsi pemanfaatan hasil hutan kayu d Pelalawan atau Siak dengan tersangka RZ (Rusli Zainal)," kata Johan di kantor KPK, Jakarta, Senin (20/5).
Saat ini, Rusli tengah menjalani masa penahanan di Rutan Jakarta Timur cabang KPK seraya berkas perkaranya diselesaikan.
Selain itu, KPK juga telah mengirimkan surat rekomendasi penon-aktifan Rusli selaku Gubernur Riau ke Menteri Dalam Negeri.(*)
0 komentar:
Posting Komentar