Tengku Edi Sabli |
Larangan yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 564/KPU-Prov-004/VIII/2013 itu berlaku ketika hari pemungutan suarat Pemilihan Gubernur Riau (Pilgubri) 4 September 2013 dilaksanakan.
"Berdasarkan pengalaman di daerah lain, ada pemilih yang memotret surat suara di dalam bilik. Itu kan bisa melanggar prinsip kerahasiaan. Selain itu, ada juga indikasi oknum mengirimkan SMS berisi perintah memilih salah satu calon melalui SMS ke setiap warga yang ada di bilik suara," tutup Sabli. (*)
0 komentar:
Posting Komentar