2 Penambang Emas Ilegal Diciduk Polres Inhu
Senin, September 30, 2013
INHU, RIAUGREEN.COM - Polres Indragiri Hulu (Inhu) Riau mengamankan dua warga penambang emas tanpa izin (Peti). Selain itu satu orang penadahnya juga ditangkap.
Demikian disampaikan, Kapolres Inhu AKBP Aris Prasetyo Indaryanto melalui Kasubag Humas, Ipda Yarmen Jambak kepada wartawan, Minggu (29/9/). Ipda Yarmen menjelaskan, kedua tersangka adalah AN (28) dan LI (26) asal warga Kecamatan Tordanan Kabupaten Blora, Jawa Tengah.
"Kedua tersangka sejak beberapa waktu sudah menetap di Kecamatan Peranap Kabupaten Inhu. Mereka sengaja datang ke Riau hanya ini melakukan penambangan ilegal di sungai Batang Peranap," kata Yarmen.
Bersama tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, 1 unit mesin yang gunakan untuk menyedot pasir, 2 buah paralon, 6 lembar karpet untuk mendulang emas. Mereka ditangkap pada Jumat (27/9/2013).
Kedua tersangka ini awalnya tidak bersedia menjelaskan siapa penampungnya. Sehari setelah ditahan barulah keduanya membeberkan penampung tambang emas ilegal itu. Dari sana polisi kembali menangkap RA (19) warga Desa Punti Kayu Kecamatan Batang Peranap sebagai penadah.
"Penadahnya juga sudah kita tetapkan tersangka," kata. Yarmen Jambak.
Penangkapan ini berdasarkan laporan masyarakat setempat. Sebab, selama ini air sungai Peranap keruh akibat penambangan emas ilegal. Kondisi penambangan ini juga merusak lingkungan. (r1/dtc)
0 komentar:
Posting Komentar