BANGKINANG KOTA - Sebanyak 530 orang Daftar Calon Sementara (DCS) anggota Legislatif akan mengikuti Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) tahun 2014 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kampar telah menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) sebanyak 529 berhasil lolos dan satu orang dinyatakan gagal.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kampar Yatarullah saat dikonfirmasi Sabtu (24/08/2013) pagi, di Bangkinang Kota, membenarkan adanya calon yang dinyatakan gagal sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kampar.
"529 orang telah lolos DCT. Dan satu orang gagal dari PPP Dapil I," ungkapnya.
Menurut pria yang akrab disapa Atar ini, bahwa calon yang gagal tersebut adalah berprofesi sebagai Kepala Desa (Kades), dan tidak melengkapi persyaratan yang telah ditetapkan yaitu tidak mengurus surat pemberhentian.
"DCT ini sudah ditetapkan dan tidak ada perubahan lagi," tegasnya.
Ia juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Kampar, dengan telah ditetapkannya DCT ini, dan mereka inilah yang akan bertarung.
"Masyarakat sudah bisa melihat siapa mereka akan bertarung, dan pilihlah mana yang cocok dan menurut hati nurati," tutupnya. (arief)
0 komentar:
Posting Komentar