Hakim Jhonson Prancis, SH.MH (Foto:Dahari) |
Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis, Sarah Louis S SH M Hum saat dikonfirmasi melalui Humas PN Kabupaten Bengkalis, Hakim Jhonson Prancis.SH.MH membenarkan pembatalan sidang kasus pembunuhan operator PT,RAPP lanjutan tersebut. Dikatanya, Alasan pembatalan sidang lanjutan itu dikarenakan kuasa hukum dari terdakwa tidak hadir. Ungkap Jhonson
“Memang benar, Sidang lanjutan tedakwa yanas alias anas direncanakan digelar pada hari Selasa (20/8/2013) lalu dikarenakan kuasa hukum terdakwa tidak hadir pada waktu itu sementara kami tunda, selasa (27/8/13) minggu depan, tanggal 20/8/13 kemarin batal digelar," Terang jhonson.
"Oleh itu PN Kabupaten Bengkalis mengagendakan kembali Selasa depan,” kata Jhonson, kepada RiauGreen.com Jumaat (23/8/2013).
Sebelumnya, sidang terdakwa Yanas alias Anas Kasus pembunuhan terhadap operator alat berat (Eskapator) PT RAPP Desa Luket Kabupaten Meranti di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Bengkalis di pimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis, Sarah Louis S SH M Hum.
Terdakwa Yanas alias anas (37) melakukan Pembunuhan terhadap korban sabirin (35) Operator alat berat dengan menggunakan senapan lantak dan mengenai bagian dada, perut dan ginjal korban.
Kendatipun sempat buron oleh pihak berwajib, kini tersangka pembunuhan atas sabirin Operator alat berat itu mendekam di tahanan polres bengkalis untuk menjalani hukuman dan masa sidangnya juga belum di tetapkan oleh PN begkalis. (d'ari)
0 komentar:
Posting Komentar