Drs H.Burhanudin MH (kanan) |
Pelantikan H.Burhanudin langsung di pimpin Bupati Bengkalis Drs.H.Herliyan Saleh di dampingi Wabud Bengkalis Drs H.Suayatno, ketua DPRD Jamal Abdillah,dan disaksikan pejabat-pejabat kepemerintahan Pemkab Bengkalis.
Setelah usai menyatakan sumpah, H.Burhanudin langsung menandatangani pengesahan sebagai Sekda.
"Pada kesempatan awal ini saya ucapkan selamat dan tahniah kepada saudara drs. h. Burhanuddin, M.H yang baru saja dilantik dan diambil sumpahnya untuk menduduki jabatan sekretaris daerah kabupaten bengkalis," ujar H.Herliyan Saleh dalam sambutannya.
"Pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan sekretaris daerah kabupaten bengkalis saudara drs. h. burhanuddin, mh. adalah sebagai tindak lanjut dari surat keputusan gubernur riau no. 589/viii/2013 tanggal 12 agustus 2013 tentang pengangkatan sekretaris daerah Kabupaten Bengkalis," Helas Herliyan.
Pengangkatan sekretaris daerah kabupaten bengkalis ini mengacu kepada ketentuan yang diamanatkan oleh undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah sebagaimana telah diatur pada pasal 121 dan 122. lanjut Herliyan lagi.
Dalam pasal 121 dan 122 undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah dijelaskan bahwa tugas pokok dan kewajiban sekretaris daerah kabupaten adalah membantu bupati selaku kepala daerah dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan dengan dinas daerah dan lembaga teknis daerah, serta melakukan pembinaan pegawai negeri sipil di daerah kabupaten. dalam menjalankan tugas dan kewajiban sebagai sekretaris daerah bertanggung jawab kepada kepala daerah.
"Jabatan sekretaris daerah kabupaten adalah jenjang jabatan karir tertinggi bagi pegawai negeri sipil daerah kabupaten dan merupakan jabatan yang sangat esensial dalam sistem birokrasi pemerintahan di daerah karena menjadi sentral administrasi penyelenggaraan roda pemerintahan daerah. maju mundurnya kegiatan pemerintahan di daerah sangat ditentukan." Tutup H.Herliyan Saleh di pidatonya. (d'ari)
0 komentar:
Posting Komentar